BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilaliandini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau, Senin (03/08/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli AKP dr. Leo mengungkap temuan medis yang disebut sangat unik dan tergolong langka, yakni kondisi dry drowning atau tenggelam kering.

Menurut dr. Leo, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan paru-paru korban memiliki ciri khas orang yang meninggal akibat tenggelam. Namun, pada sebagian besar tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda fisik pernah terendam air.
“Dry drowning ini adalah orang yang mengalami kondisi tenggelam tapi dia tidak dalam air, dia tidak masuk ke dalam air karena pada sebagian besar tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda terendam. Tapi dalam paru-parunya kondisi nyata tenggelam kami temukan amat sangat nyata,” ujar dr. Leo di hadapan majelis hakim.

Selain temuan tersebut, ahli forensik juga mengungkap sejumlah luka berat pada tubuh korban. Di antaranya patah tulang tengkorak, patah tulang lidah, memar hampir di seluruh tubuh, serta ditemukan resapan darah pada jantung.
dr. Leo menjelaskan bahwa temuan-temuan tersebut harus dinilai secara menyeluruh dan tidak boleh hanya berfokus pada satu penyebab kematian.
“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat kondisi utama yang kami juga sampaikan dalam fakta-fakta hasil saja, namun kondisi-kondisi lain juga berperan sama,” ungkap dr. Leo.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar.
Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. (H)

