Ahli Forensik Ungkap Korban Dwi Putri “Tenggelam Kering” dan Alami Sejumlah Luka Berat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ahli Forensik Ungkap Korban Dwi Putri “Tenggelam Kering” dan Alami Sejumlah Luka Berat

03/Agu/2026 17:58
Ahli Forensik Ungkap Korban Dwi Putri “Tenggelam Kering” dan Alami Sejumlah Luka Berat

Para terdakwa perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilaliandini, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (03/08/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilaliandini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau, Senin (03/08/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli AKP dr. Leo mengungkap temuan medis yang disebut sangat unik dan tergolong langka, yakni kondisi dry drowning atau tenggelam kering.

AKP dr. Leo menjadi saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau memberi keterangan di sidang perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (03/08/2026).

Menurut dr. Leo, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan paru-paru korban memiliki ciri khas orang yang meninggal akibat tenggelam. Namun, pada sebagian besar tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda fisik pernah terendam air.

“Dry drowning ini adalah orang yang mengalami kondisi tenggelam tapi dia tidak dalam air, dia tidak masuk ke dalam air karena pada sebagian besar tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda terendam. Tapi dalam paru-parunya kondisi nyata tenggelam kami temukan amat sangat nyata,” ujar dr. Leo di hadapan majelis hakim.

Para terdakwa perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilaliandini, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (03/08/2026). (F: BatamNow)

Selain temuan tersebut, ahli forensik juga mengungkap sejumlah luka berat pada tubuh korban. Di antaranya patah tulang tengkorak, patah tulang lidah, memar hampir di seluruh tubuh, serta ditemukan resapan darah pada jantung.

Baca Juga:  Romo Paschal Minta Polisi Ungkap Dugaan TPPO di Balik Kematian Dwi Putri, Periksa Semua Agensi LC di Batam

dr. Leo menjelaskan bahwa temuan-temuan tersebut harus dinilai secara menyeluruh dan tidak boleh hanya berfokus pada satu penyebab kematian.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat kondisi utama yang kami juga sampaikan dalam fakta-fakta hasil saja, namun kondisi-kondisi lain juga berperan sama,” ungkap dr. Leo.

Para terdakwa perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilaliandini, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (03/08/2026). (F: BatamNow)

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.

Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar.

Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Belajar dari Tragedi Dunia: Mengapa Butuh APPEKNAS untuk Jaga Standar Bangunan

Berita Selanjutnya

Pengusaha Periklanan Desak Pemko Batam Buka Perizinan Reklame, BPK Catat Piutang Pajak Rp 610 Juta

Berita Selanjutnya
Wajah Baru Batam Tanpa Billboard: Adakah Regulasi Baru ?

Pengusaha Periklanan Desak Pemko Batam Buka Perizinan Reklame, BPK Catat Piutang Pajak Rp 610 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com