BatamNow.com – Dinas Pendidikan Kota Batam menegaskan larangan membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun empat kepada siswa jenjang SD dan SMP negeri dan swasta.
Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3/II/2025 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto.
Disebutkan, edaran tersebut dalam rangka tertib lalu lintas dan mengurangi kemacetan serta keamanan maupun keselamatan bagi peserta didik.
“Melarang peserta didik untuk membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke Satuan Pendidikan bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” dikutip dari SE tersebut.
Kepala satuan pendidikan dan dewan guru pun diminta untuk melakukan pengawasan selama proses pembelajaran.
Selain itu, kepala satuan pendidikan dan dewan guru dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.
Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebenarnya, larangan membawa kendaraan bermotor ini sudah kesekian kali dikeluarkan Disdik Batam. Apa kendalanya sehingga belum terselesaikan? Kadisdik Batam Tri Wahyu Rubianto belum dapat dikonfirmasi. (D)

