Ada Sanksi, Dinas Pendidikan Batam Tegaskan Lagi Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ada Sanksi, Dinas Pendidikan Batam Tegaskan Lagi Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor

26/Feb/2025 10:02
Ada Sanksi, Dinas Pendidikan Batam Tegaskan Lagi Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor

Larangan siswa SD-SMP di Batam membawa kendaraan bermotor, lewat Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3 /II/2025. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dinas Pendidikan Kota Batam menegaskan larangan membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun empat kepada siswa jenjang SD dan SMP negeri dan swasta.

Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3/II/2025 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto.

Disebutkan, edaran tersebut dalam rangka tertib lalu lintas dan mengurangi kemacetan serta keamanan maupun keselamatan bagi peserta didik.

“Melarang peserta didik untuk membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke Satuan Pendidikan bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” dikutip dari SE tersebut.

Kepala satuan pendidikan dan dewan guru pun diminta untuk melakukan pengawasan selama proses pembelajaran.

Selain itu, kepala satuan pendidikan dan dewan guru dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebenarnya, larangan membawa kendaraan bermotor ini sudah kesekian kali dikeluarkan Disdik Batam. Apa kendalanya sehingga belum terselesaikan? Kadisdik Batam Tri Wahyu Rubianto belum dapat dikonfirmasi. (D)

Berita Sebelumnya

Komitmen Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal, BRK Syariah Terima Penghargaan Bank Daerah Syariah Terbaik di Indonesia

Berita Selanjutnya

Plt Ketua PWI Sumatera Selatan Dijabat Jon Heri Gantikan Kurnaidi ST

Berita Selanjutnya
Plt Ketua PWI Sumatera Selatan Dijabat Jon Heri Gantikan Kurnaidi ST

Plt Ketua PWI Sumatera Selatan Dijabat Jon Heri Gantikan Kurnaidi ST

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com