BatamNow.com – Inilah respons Kementerian PUPR dan Kemenkes kala proses produksi air minum BP Batam diduga luput dari pengawasan (komprehensif) eksternal.
Dari kedua kementerian itu mengingatkan agar pengawasan internal dan eksternal atas pengolahan air minum dilakukan komprehensif dan terintegrasi.
Dilakukan pengawasan secara berkala dan secara terus menerus sebelum air minum didistribusikan ke masyarakat pelanggan.
Dikatakan, air minum yang didistribusikan ke masyarakat konsumen harus ada jaminan kesehatan dari pihak kompeten atau instansi yang ditugaskan sesuai amanat peraturan perundangan.
Tidak cukup hasil pemeriksaan internal oleh pengelola air minum itu sendiri.
Namun apa yang terpantau wartawan BatamNow.com di lapangan, keberadaan pengawasan eksternal ini, besar kemungkinan, tak berjalan secara konkret sesuai amanat perundang-undangan.
Padahal, menurut dua kementerian itu, air minum yang disalurkan lewat perpipaan maupun dengan mobil tangki, jika sebelumnya tidak dilakukan pengawasan (penelitian) eksternal atas sampel air minum yang diproduksi dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Bisa menjangkitkan penyakit antara lain penyakit tular air,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril, dikonfirmasi awak redaksi BatamNow.com di Jakarta.
Air minum yang dikonsumsi masyarakat, ujarnya, haruslah dapat benar-benar dipastikan aman dan layak.
Disebut layak bila aman secara fisik, kimia, mikrobiologis, dan radioaktif.
Untuk memastikan itu, tambah Syahril lagi, pengecekan atau pengawasan internal dan eksternal harus dilakukan secara berkala dengan memeriksa sampel di laboratorium tersendiri. “Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Sedangkan pihak BP Batam, baik itu Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkesan bungkam soal keberadaan pengawasan eksternal pengolahan air minum itu ketika dikonfirmasi tertulis.
Demikian juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi: sama saja bungkamnya. Tak merespons pena konfirmasi media ini.
Hingga kini belum didapat kepastian keberadaan pengawas eksternal di pengolahan air minum SPAM Batam, dari instansi mana yang melaksanakan dan dimana ruang laboratorium pemeriksaan sampel air minum itu.
Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pada Pasal 4 ayat (2) mengamanatkan bahwa pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh KKP khusus untuk wilayah kerja KKP.
Pada ayat (4) diamanatkan kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.
Abai Kesehatan Masyarakat, Pelanggaran HAM
Selain dari Kemenkes, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna juga memberi komentar di pusaran krpastian tingkat kualitas kesehatan air minum.
Kualitas air minum perpipaan, katanya, harus terus menerus diperhatikan dan diawasi di laboratorium sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia tambahkan perlu dilakukan pengawasan tingkat kesehatan air minum secara terintegrasi di daerah agar jangan nanti menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat.
“Harus dikontrol pengelolaan air dan jaringan perpipaannya. Sebab, kalau pipa sudah berkarat pun bisa menimbulkan masalah penurunan kualitas air minum,” ujarnya.
Pengontrolan dan pengawasan yang dimaksud haruslah dilakukan secara kontinu, baik oleh internal pengelola maupun eksternal seperti Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah.
“Kesehatan masyarakat yang mengonsumsi air minum perpipaan tidak boleh diabaikan. Justru itu yang utama. Kalau diabaikan sama artinya melanggar HAM,” tegasnya.
SPAM Batam ditangani BP Batam bersama mitra operasi dan perawatan hulu dan hilir sejak 15 November 2020.
Sejak itu pula terjadi kisruh pelayanan distribusi air minum yang sampai meresahkan sebagian pelanggan, dan hingga kini masalahnya belum dapat setuntasnya.
Dua perusahaan “raksasa” terlibat pengelolaan SPAM Batam, yakni PT Moya Indonesia dengan PT Pembagunan Perumahan (Persero) Tbk. Kedua perusahaan itu pemegang kontrak operasional SPAM Batam 15 tahun ke depan sejak 2022.
Setahun lebih PT Moya Indonesia perusahaan entitas Salim Group itu sebagai pengelola transisi. Sedari itu pula tak lekang dari sorotan media dan “dihujat” masyarakat pelanggan yang resah.
Sejak kehadiran PT Moya Indonesia sebagai pengelola transisi hingga bergabung dalam konsorsium di PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir per tahun 2022, kondisi pelayanan distribusi air minum masih jauh dari yang diharapkan negara lewat peraturan perundang-undangan.
Pelayanan buruk masih berkepanjangan. Di tengah sengkarut penanganan air minum keberadaan pengawas eksternal kualitas air minum pun dipertanyakan.
Banyak kritik pedas dari pemerhati kebutuhan pokok manusia ini dan bahkan ada yang menuding BP Batam tak mumpuni mengelola air minum.
Bahkan, tudingan “persekongkolan” di balik pemenang pengelolaan SPAM mencuat belakangan ini dipicu buruknya pelayanan distribusi air minum ke masyarakat.
Kala jaringan perpipaan distribusi air minum gonjang-ganjing sejumlah masyarakat di kawasan Nongsa terpaksa mengonsumsi air kubangan untuk keperluan hidupnya. Itu salah satu contoh pelayanan SPAM BP Batam yang buruk. (red)
(Baca berita lanjutan tentang wajib pengawasan eksternal air minum)