AJI Batam Kecam Intimidasi Take Down Berita Blackout Menyasar Media dan Kreator Konten - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

AJI Batam Kecam Intimidasi Take Down Berita Blackout Menyasar Media dan Kreator Konten

14/Okt/2026 15:26
Jurnalis Batam Aksi Bakar Lilin di Depan Kantor DPRD: ‘Simbol Matinya Demokrasi’

AJI Kota Batam menggelar "Aksi Refleksi Mengawal Putusan MK", di DPRD Batam, Jumat (23/08/2024) malam. (F: Dok. AJI Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam dugaan intimidasi terhadap media dan kreator konten yang memberitakan pemadaman listrik total (blackout) di Batam, Kepulauan Riau.

Intimidasi tersebut diduga dilakukan melalui permintaan penghapusan (take down) berita terkait blackout yang telah dipublikasikan media BatamNow.com dan konten di akun media sosial @batambergerak.

AJI Batam menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers, terlebih permintaan penghapusan pemberitaan disampaikan oleh pihak yang identitas dan kewenangannya belum jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Batam, redaksi BatamNow.com mulai menerima permintaan take down sejak Rabu (14/10/2026) pagi.

Redaktur Pelaksana BatamNow.com, Hamansyah Rangkuty, menuturkan sejumlah nomor tidak dikenal menghubunginya dalam waktu berdekatan sejak pukul 06.00 WIB.

Sekitar pukul 09.41 WIB, sebuah nomor baru kembali menghubunginya. Pengirim pesan WhatsApp berinisial HEF meminta agar berita mengenai PLN Batam diturunkan.

“Dia tidak spesifik mengirimkan link berita yang dimaksud, tetapi meminta hapus berita tentang PLN Batam,” kata Aman, sapaan Hamansyah.

Setelah mengirim pesan, orang tersebut menelepon Hamansyah untuk menyampaikan permintaan serupa. Ia mengaku menolak permintaan itu.

“Saya marahin langsung, masyarakat sudah kesusahan enak sekali dia minta take down berita,” ujarnya.

Ditawari Rp 1 Juta per Tautan

Permintaan serupa juga dialami media alternatif Batam Bergerak. Pemimpin Redaksi Batam Bergerak, Yogi Eka Sahputra, mengatakan pihaknya menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Rabu siang.

Menurut Yogi, pengirim pesan mengaku berasal dari sebuah agensi dan menawarkan pembayaran Rp 1 juta untuk setiap tautan (link) berita yang diturunkan.

“Nomor tidak dikenal itu juga mengaku dari agensi, dan menawarkan iklan, iklannya kami diminta take down berita dengan bayaran Rp 1 juta untuk satu link,” kata Yogi.

Ia menyebut terdapat tiga tautan yang dikirimkan oleh pihak tersebut. Dua diantaranya link unggahan di akun media sosial Batambergerak dengan judul, “Blackout Sudah 10 Jam, Hotel di Batam Diserbu warga, Ada Kenaikan Harga”. Sattu lagi berita tentang demo data center di kawasan Nongsa berjudul “Dari mana air untuk pendingin data center yang sudah beroperasi di Batam?”.

Baca Juga:  Batam Blackout dan Air SPAM Mati, PLN Masih Investigasi Penyebab

Yogi menegaskan pihaknya menolak permintaan tersebut dan tidak bersedia menurunkan berita yang telah dipublikasikan.

“Modus yang digunakan sangat tidak wajar, ini menurut saya cara-cara membungkam media kritis. Apalagi sudah dua media yang mendapatkan modus yang sama,” ujarnya.

AJI Batam juga mencatat pengakuan sejumlah konten kreator yang merasa mendapat intimidasi setelah menyuarakan kondisi blackout di Batam.

Salah satunya akun @haloobatam yang mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan pihak siber dan meminta konten terkait Batam diturunkan. Menurut pengakuan akun tersebut, tawaran pembayaran untuk setiap take down mencapai Rp 500 ribu.

AJI Batam Ingatkan Mekanisme Hak Jawab

Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, Fernando Sirait, menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya tantangan terhadap kemerdekaan pers di Batam.

Ia menyoroti permintaan penghapusan konten pemberitaan terkait PLN Batam yang disampaikan kepada media. Menurutnya, pemberitaan mengenai blackout dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan gangguan listrik, termasuk langkah yang diambil PLN Batam dan pemerintah daerah.

“Apa yang dilakukan adalah bentuk penyebaran informasi yang memang dibutuhkan saat ini. Tidak hanya melulu informasi versi dari pemerintah saja,” jelas Fernando.

AJI Batam menegaskan, apabila pihak PLN Batam atau pihak lain merasa keberatan terhadap sudut pandang (angle) maupun isi pemberitaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah hak jawab, apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan oleh pemberitaan.

AJI Batam juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kemerdekaan pers.

Sanksi yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PWI Batam Kecam Intimidasi Pers, Dukung BatamNow.com Jalankan Tugas Jurnalistik Independen

Berita Selanjutnya

Kabut Asap di Batam Makin Tebal dan Kategori Tidak Sehat, BMKG: Berpotensi Sampai Karhutla Teratasi

Berita Selanjutnya
Kabut Asap di Batam Makin Tebal dan Kategori Tidak Sehat, BMKG: Berpotensi Sampai Karhutla Teratasi

Kabut Asap di Batam Makin Tebal dan Kategori Tidak Sehat, BMKG: Berpotensi Sampai Karhutla Teratasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com