Akademisi Soroti Gaji dan Tunjangan DPRD Batam Tahun 2025 Dianggarkan Rp 32,5 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Akademisi Soroti Gaji dan Tunjangan DPRD Batam Tahun 2025 Dianggarkan Rp 32,5 Miliar

by BATAM NOW
12/Sep/2025 18:33
Tarif Parkir Berlangganan di Medan Lebih Murah Dibanding Batam

Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon. (F: Rikson untuk BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Peraturan Walikota (Perwako) No 26 Tahun 2025 menganggarkan tunjangan dan gaji DPRD Kota Batam sebesar Rp 32,5 miliar tahun 2025.

Dimana bila diestimasi, setiap anggota DPRD kota Batam menerima sekitar Rp 55 juta setiap bulannya.

Total beban gaji dan tunjangan DPRD Batam disebut masih berada di bawah porsi keseluruhan beban keuangan daerah.

Hal itu pun mendapat sorotan tajam dari Akademisi dan Analis Kebijakan Publik Serta Perburuhan (BALAPI) Rikson Tampubolon, kala BatamNow.com meminta pendapatnya mengenai gaji dan tunjangan DPRD Kota Batam yang dianggarkan Puluhan Miliar setiap tahunnya.

“Saya melihat isu tunjangan DPRD yang kembali mencuat ini menyentuh dua hal mendasar: transparansi dan keadilan sosial. apalagi ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, ditambah ekskalasi protes rakyat baru-baru ini,” kata Rikson Jumat (12/09/2025)

Menurutnya, ketika publik mendengar angka puluhan miliar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, wajar jika muncul pertanyaan mengenai proporsionalitas, keadilan dan keberpihakan.

“Terlebih lagi, sikap tertutup Ketua DPRD Batam ketika dimintai klarifikasi hanya memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Padahal, DPRD adalah lembaga representatif rakyat yang seharusnya menjadi teladan keterbukaan,” ujarnya.

Sebagai akedimisi yang juga merupakan seorang dosen di Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional (IIBN) Batam, menurut Rikson, gaji dan tunjangan DPRD baik yang ada kota/kabupaten maupun yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) idealnya tidak melebihi lima kali Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).

“Dalam pandangan saya, gaji dan tunjangan anggota DPRD di daerah, baik kota/kabupaten maupun provinsi yang ada di Kepri, idealnya tidak melebihi lima kali upah UMK,” jelas Rikson.

“Skema ini memberikan keseimbangan: DPRD tetap dihargai sebagai jabatan publik yang penting, namun tidak terlampau jauh berjarak dengan buruh dan pekerja yang mereka wakili,” imbuhnya.

Katanya lagi banyak negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara maju yang gaji legislatifnya relatif hanya 2-4 kali rata-rata upah minimun pekerja.

“Banyak negara OECD atau negara maju lainnya gaji legislatif relatif hanya 2-4× rata-rata upah minimum atau rata-rata pekerja,” ujar Rikson.

Rikson pun memberi contoh, dimana Singapura serta beberapa negara Eropa atau negara maju, gaji legislatif nya tidak melebihi 3-4 kali rata-rata gaji Upah Minimun Regional (UMR)

“Misalnya, di Singapura, di beberapa negara Eropa/wilayah maju gaji legislatif biasanya tidak melebihi 3-4× rata-rata gaji atau UMR pekerja. Ini menjaga agar legislator tetap memiliki kepekaan ‘grounding’ sosial,” jelas Rikson.

Ia pun kembali memberi contoh untuk daerah, khususnya Kota Batam, di mana saat ini UMK Kota Batam atau tepatnya di tahun 2025 sebesar Rp 5 jutaan, maka take home pay beserta segala tunjangan anggota dan pimpinan DPRD idelanya maksimalnya sebesar Rp 25 juta dan tidak melebihi itu.

“Misalnya, jika UMK Batam 2025 sebesar Rp 5 jutaan, maka take home pay beserta segala tunjungan anggota DPRD idealnya maksimal Rp 25 juta per bulan, bukan plus minus Rp 50 jutaan seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

“Batasan semacam ini bisa menjadi mekanisme moral sekaligus politik agar wakil rakyat memiliki kedekatan emosional dengan realitas hidup konstituennya,” lanjut Rikson.

Kata Rikson, jika mekanisme tersebut dijalankan maka akan menumbuhkan empati terhadap kebijakan dan akan lebih serius memperjuangkan isu kesejahteraan.

“Model ini juga akan menumbuhkan empati kebijakan, DPRD yang gajinya relatif dekat dengan buruh tentu akan lebih serius memperjuangkan isu kesejahteraan, jaminan sosial, dan keadilan ekonomi,” jelas Rikson.

Rikson menegaskan, di saat kesenjangan terlalu lebar, risiko anggota DPRD akan lebih sibuk menjaga kenyamanan fasilitas ketimbang mendengar aspirasi masyarakat dari kelas menengah hingga bawah.

“Saat kesenjangan terlalu lebar, ada risiko bahwa DPRD akan lebih sibuk menjaga kenyamanan fasilitas mereka ketimbang mendengar aspirasi buruh dan kelas menengah yang menurun. Di sinilah pentingnya menata ulang sistem remunerasi DPRD agar lebih berkeadilan dan menumbuhkan kepedulian sosial,” tegas Rikson.

“Tentu saja, perdebatan ini tidak berhenti di angka nominal. Transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan DPRD membuka data ke publik adalah prasyarat mutlak atau keniscayaan. Anggota legislatif kita harus berubah mereformasi dirinya,” lanjutnya.

Katanya, tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus, miskin empati dan DPRD akan semakin dilihat sebagai menara gading yang jauh dari rakyat.

“Pada akhirnya, mengaitkan gaji DPRD dengan UMK bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga simbol politik keberpihakan: apakah wakil rakyat benar-benar hadir bersama rakyat, atau sekadar menikmati privilese kekuasaan?” kata Rikson. (A)

Berita Sebelumnya

Di Tengah Buruknya Layanan Air Minum Batam, Ariastuty Dipuji Amsakar Achmad

Berita Selanjutnya

AJI Gelar Festival Media 2025 di Makassar: Kebebasan Pers dan PHK Jurnalis Jadi Sorotan

Berita Selanjutnya
AJI Gelar Festival Media 2025 di Makassar: Kebebasan Pers dan PHK Jurnalis Jadi Sorotan

AJI Gelar Festival Media 2025 di Makassar: Kebebasan Pers dan PHK Jurnalis Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com