Aksi Tipu-tipu Jenderal Polri Gadungan Berakhir di Kantor Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aksi Tipu-tipu Jenderal Polri Gadungan Berakhir di Kantor Polisi

06/Mar/2022 05:23
Aksi Tipu-tipu Jenderal Polri Gadungan Berakhir di Kantor Polisi

Polisi gadungan berpangkat 'Komjen' diciduk usai tipu perempuan di Jaktim. (F: Dok. Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Seorang pria bernama Yusuf Daiman (58) membuat heboh. Warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini ditangkap karena mengaku-aku sebagai anggota polisi.

Dilansir detikcom, tak tanggung-tanggung, Yusuf Daiman mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat ‘Komjen’. Usut punya usut, ternyata Yusuf Daiman melakukan penipuan.

Yusuf Daiman diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan inisial I (34). Korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar akibat perbuatan pelaku.

Pelaku Ditangkap di Jaksel

Yusuf Daiman ditangkap di rumahnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (04/03/2022). Pelaku kemudian diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Betul, sudah diamankan oleh Polres Jaktim. Yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke Polda untuk penanganannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi detikcom, Sabtu (05/03).

Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan pihaknya menangkap Yusuf Daiman setelah mendapatkan informasi perihal keberadaan ‘jenderal polisi’ di sebuah bank di Klender, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (04/03). Polisi kemudian mengecek ke bank tersebut.

“Jadi awalnya itu ada informasi bahwa ada polisi pangkatnya Komjen ke Bank BRI dengan pakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara) 1. Kan itu (seragam) untuk upacara-upacara. Dengan informasi itu, (kami menelusuri) benar-nggak jenderal polisi,” ujar Suyud.

Pakai Seragam Polri Berpangkat Komjen

Yusuf Daiman ditangkap karena memakai seragam Polri dengan pangkat komisaris jenderal (Komjen). Yusuf Daiman tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri saat ditangkap.

Baca Juga:  Komnas HAM: Warga Rempang Bisa Lakukan Class Action Lawan Perpres 78/2023

“(Saat ditangkap) pelaku nggak bisa tunjukkan surat-surat tentang jenderalnya dia gitu,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dihubungi detikcom, Sabtu (05/03).

Sejumlah barang bukti berupa atribut seragam polisi berpangkat komjen ditemukan. Namun pelaku tidak bisa menunjukkan keanggotaan Polri.

“Kalau kemarin kita minta tunjukkan kartu identitasnya, nggak bisa tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU1 (pakaian dinas upacara), pangkatnya lengkap gitu,” ujar Suyud.

Pelaku Menipu Perempuan Rp 1 M

Suyud mengatakan pelaku melakukan penipuan terhadap perempuan inisial I (34). Korban dan pelaku awalnya janjian di bank di Klender.

“Korbannya bilang ditipu Rp 1 miliar sampai ketemu di bank itu. Kalau menurut korban, janjian ketemu di bank itu karena uangnya sudah nyeberang di bapak itu, jadi ketemu di situ,” terang Suyud.

Dari keterangan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku Yusuf di rumahnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Suyud belum membeberkan pekerjaan asli pria mengaku polisi berpangkat Komjen tersebut. Kasus itu telah diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya.

“Kita belum mengungkap sejauh itu. Kita hanya mengamankan dan ada korbannya dan dia berpakaian dinas. Makanya kita serahkan ke Propam untuk ditelusuri benar-nggak dia anggota polisi,” pungkas Suyud. (*)

Berita Sebelumnya

Sirkuit F1 dan MotoGP Standar Internasional Bakal Dibangun di Bintan, Ini Saran Ketua KPKR

Berita Selanjutnya

Bali Percepat Bebas Karantina Jadi 7 Maret 2022, Ini Alasannya

Berita Selanjutnya
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Bali Percepat Bebas Karantina Jadi 7 Maret 2022, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com