Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

24/Apr/2021 15:05
Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Terminl Ferry Domestik Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perusahaan angkutan laut penumpang yang melayani rute Batam-Dumai tidak beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan beroperasi kembali tanggal 18 Mei 2021.

Humas PT Lestari Indoma Bahari, Asmadi mengatakan kepada BatamNow.com bahwa langkah itu dilakukan management perusahaan sesuai dengan imbauan gubernur untuk tidak mengoperasikan armadanya sementara waktu, Jumat (23/04/2021).

Lanjutnya jika ada masyarakat yang akan mudik sebelum tanggal 6 Mei, perusahaan akan tetap melayani penumpang.

Bila melihat dari arus mudik tahun sebelumnya Asmadi memprediksi jumlah arus mudik tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini yaitu satu kapal feri tujuan Dumai dan satu kapal feri tujuan Tanjung Buton.

Adapun rute yang dilayani oleh PT Lestari Indoma Bahari adalah Batam-Tanjung Balai Karimun, Tanjung Samak-Repan-Sei Tohor-Selat Panjang-Bengkalis-Dumai.

Berbeda dengan rute lainnya, untuk tujuan Tanjung Balai Karimun sendiri masih akan tetap berjalan sesuai jadwal.

Asmadi menambahkan akan mematuhi pemerintah dalam penanggulangan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dihubungi BatamNow.com, Sabtu (24/04) Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Aina Solmidas membenarkan penghentian operasional itu.

Baca Juga:  Keppres DK Batam Nomor 8 Tahun 2016 Sudah Tak Berlaku

Dia katakan, dasarnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 tahun 2021 Tentang Pengedalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona 19 Pasal 1 ayat 3,  Larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.(Panahatan)

Berita Sebelumnya

Imbas Kebocoran Pipa Air Minum Aetra. KPK: Pelayanan Lemah. Curang, Air Disalurkan Hanya 57,46 Persen. PT Moya Indonesia dan Aetra di MIH

Berita Selanjutnya

Tanah Longsor di Kampung Seraya, 3 Unit Rumah Mengalami Kerusakan

Berita Selanjutnya
Tanah Longsor di Kampung Seraya, 3 Unit Rumah Mengalami Kerusakan

Tanah Longsor di Kampung Seraya, 3 Unit Rumah Mengalami Kerusakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com