Imbas Kebocoran Pipa Air Minum Aetra. KPK: Pelayanan Lemah. Curang, Air Disalurkan Hanya 57,46 Persen. PT Moya Indonesia dan Aetra di MIH - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imbas Kebocoran Pipa Air Minum Aetra. KPK: Pelayanan Lemah. Curang, Air Disalurkan Hanya 57,46 Persen. PT Moya Indonesia dan Aetra di MIH

24/Apr/2021 14:12
Imbas Kebocoran Pipa Air Minum Aetra. KPK: Pelayanan Lemah. Curang, Air Disalurkan Hanya 57,46 Persen. PT Moya Indonesia dan Aetra di MIH

Aetra. (F: Bisnis.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Selain potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan pipa air bocor sehingga pelayanan pelanggan di DKI Jakarta, lemah alias tak maksimal.

Itu makanya KPK merekomendasi agar PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, KPK menemukan ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya.

PT Aetra Air Jakarta adalah perusahaan air minum yang masuk dalam grup PT Acuatico Pte. Ltd. Dimana Acuatico adalah anak perusahan Moya Indonesia Holding Pte. Ltd.

Sedangkan PT Moya Indonesia yang mengoperasikan SPAM di Batam, juga anak perusahan dari Moya Indonesia Holding (MIH) Pte. Ltd.

Kembali ke DKI, KPK mengatakan tingkat kebocoran pipa Aetra ini berimbas pada layanan ke penduduk Jakarta menjadi rendah.

Potensi kecurangan yang ditemukan antara lain ruang lingkup pekerjaan dan kontrak yang berubah 50 persen dan rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dilakukan untuk 25 tahun ke depan.

Baca Juga:  KTP Digital Siap Meluncur, Praktik Fotokopi KTP Selesai?

“Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir 2023,” kata Aminudin.

Kondisi tersebut dinilai akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan mempelajari rekomendasi (KPK) soal pembatalan perpanjangan kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

PAM Jaya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan pemenuhan kebutuhan air tersebut.(*/JS)

Berita Sebelumnya

Aetra Segrup dengan PT Moya Indonesia. KPK Duga Ada Kecurangan Kontrak PAM Jaya-Aetra Pengelola Air Minum di DKI

Berita Selanjutnya

Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Berita Selanjutnya
Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com