BatamNow.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jumat (03/07/2026) siang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Gihon Nainggolan, pelaku melancarkan aksinya pada saat umat Muslim tengah melaksanakan salat Jumat, sekira pukul 14.35 WIB.
Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat menggasak kabel genset milik korban yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 11 juta.
Setelah mengetahui pencurian itu, korban langsung membuat lapran polisi ke Polsek Lubuk Baja.
“Setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan,” ujar Iptu Gihon di lobi Mapolsek Lubuk Baja, Senin (06/07).

Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan bahwa kabel genset di ruko tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di kawasan Tanjung Puntung, Kecamatan Bengkong.
Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MKN (32).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian kabel NYY ukuran 4×35 mm sepanjang 15 meter, dari korban.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa delapan gulungan tembaga beserta sampul kabel tembaga hasil pencurian, serta sebuah gunting yang digunakan untuk memotong kabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MKN mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial NV.
Dari hasil pemeriksaan, MKN mengaku awalnya menghubungi rekannya berinisial NV untuk meminjam uang.
Namun, NV mengaku tidak memiliki uang dan justru mengajak MKN mencuri kabel di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City.
Keduanya kemudian menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1364 QM yang merupakan kendaraan sewaan.
Setibanya di lokasi, MKN berperan sebagai eksekutor dengan memotong kabel menggunakan gunting pemotong besi sepanjang sekitar 60 sentimeter.
Hingga kini, rekan pelaku tersebut masih dalam tahap pencarian dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pelaku juga mengaku belum sempat menjual tembaga hasil curian saat berhasil diamankan petugas.
“MKN mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kesulitan ekonomi,” ujarnya.
MKN yang bekerja sebagai buruh bangunan itu juga menyebut baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. (A)

