Kalung Emas WN Singapura Dirampas di Nagoya, Pelaku Ditangkap Polisi di Bida Ayu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kalung Emas WN Singapura Dirampas di Nagoya, Pelaku Ditangkap Polisi di Bida Ayu

18/Mei/2025 19:08
Kalung Emas WN Singapura Dirampas di Nagoya, Pelaku Ditangkap Polisi di Bida Ayu

Tersangka berinisial TSS, pelaku kasus pencurian terhadap warga Singapura di kawasan Nagoya, Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang warga negara (WN) Singapura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Nagoya, Kota Batam.

Pelaku dibekuk oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim tersebut terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas Ardianto STrK MH.

Dijelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.

Saat itu, korban WN Singapura bernama Karthikeyini Balamurugan (51), tengah berjalan kaki bersama suaminya di depan Nagoya City Walk, Kecamatan Lubuk Baja, setelah keluar dari Hotel Batam One.

Tanpa curiga, mereka melintasi seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor.

Tiba-tiba, pria tersebut mendekati korban dan secara paksa merampas kalung emas yang dikenakan korban di leher, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasus ini segera dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Uang Hasil Menjambret Turis Belanda Dipakai Main Judi Slot

Tim segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Penangkapan Pelaku

Informasi yang diterima tim gabungan pada Kamis sore mengarah pada keberadaan pelaku berinisial TSS (46) di wilayah Perumahan Bida Ayu.

Tim bergerak cepat mendatangi lokasi dan mendapati sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti dalam rekaman CCTV terparkir di depan rumah Blok Q Nomor 105.

Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, TSS mengakui perbuatannya.

“Pelaku diamankan di rumahnya setelah tim menemukan sepeda motor yang sesuai dengan rekaman CCTV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas Ardianto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, jaket, sandal, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini, pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (A)

Berita Sebelumnya

Isu Pejabat BP Batam Terlibat Mafia Lahan Kembali Mencuat, Plt Kabiro Humas Membantah

Berita Selanjutnya

Presiden Prabowo Mesti Tahu: Batam Masih Sarang Rokok Ilegal

Berita Selanjutnya
Rokok dan Mikol Ilegal Masih Marak? BC Batam Gagalkan Peredaran Senilai Rp 37,5 Miliar di Caturwulan I Tahun 2025

Presiden Prabowo Mesti Tahu: Batam Masih Sarang Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com