BatamNow.com – Seorang warga negara (WN) Singapura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Pelaku dibekuk oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim tersebut terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas Ardianto STrK MH.
Dijelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu, korban WN Singapura bernama Karthikeyini Balamurugan (51), tengah berjalan kaki bersama suaminya di depan Nagoya City Walk, Kecamatan Lubuk Baja, setelah keluar dari Hotel Batam One.
Tanpa curiga, mereka melintasi seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Tiba-tiba, pria tersebut mendekati korban dan secara paksa merampas kalung emas yang dikenakan korban di leher, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasus ini segera dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB.
Tim segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan Pelaku
Informasi yang diterima tim gabungan pada Kamis sore mengarah pada keberadaan pelaku berinisial TSS (46) di wilayah Perumahan Bida Ayu.
Tim bergerak cepat mendatangi lokasi dan mendapati sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti dalam rekaman CCTV terparkir di depan rumah Blok Q Nomor 105.
Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, TSS mengakui perbuatannya.
“Pelaku diamankan di rumahnya setelah tim menemukan sepeda motor yang sesuai dengan rekaman CCTV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas Ardianto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, jaket, sandal, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini, pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (A)

