Laporan Redaksi
BatamNow.com – Sejak awal masa jabatannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen memberantas penyelundupan.
Dalam rapat bersama Kemenkeu serta Bea dan Cukai, Srrategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) melaporkan Batam sebagai titik utama masuknya barang ilegal, terutama di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Rokok tanpa pita cukai dan dengan cukai palsu disebut salah satu barang seludupan yang kini telah mengguncang pasar rokok legal.
Selain impor ilegal, sekitar 11 pabrik rokok di Batam juga diduga memproduksi untuk pasar lokal dan domestik tanpa cukai.
Padahal sejak 1 Juni 2019, fasilitas bebas cukai di Batam telah dicabut. Semua rokok wajib berpita cukai, termasuk dari FTZ.

Modus Penyelundupan
Menurut Bea dan Cukai Batam, selama tahun 2024 dan Januari–April 2025 hampir puluhan juta batang rokok ilegal ditindak dan disita.
Banyak pengamat menyebut jumlah rokok yang lolos diseludupkan tanpa pita cukai diperkirakan jauh lebih besar dari yang ditangkap oleh instansi maupun institusi selain BC.
Kerugian negara ditaksir triliunan rupiah per tahun dari cukai.
Ironis, penyelundupan ini diduga dibekingi para oknum secara terstruktur dan masif.
Baru-baru ini mobil kontainer milik Kantor Pos Batam tertangkap BC penuh rokok ilegal.
Rokok ilegal dijual murah karena tanpa cukai, merusak pasar legal di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Adapun merek populer: Luffman, HD, Manchester, H Mind, Rave, Rexo, Ofo Bold, VR7, Ray, Gudang Baru, Nise, dan lainnya.
Pabrik rokok di FTZ didirikan diduga dengan modus, yang seharusnya produksinya hanya untuk ekspor namun beredar luas di lokal dan domestik hingga ke desa dengan tanpa cukai.

Lolos dari Pelabuhan Resmi
Investigasi BatamNow.com, jika dulu penyeludupan dari Batam dengan menggunakan pelabuhan “tikus”, kini lebih dominan lewat pelabuhan resmi.
Stranas PK sudah lama menguntit kawasan FTZ ini lalu menilai pengawasan FTZ lemah dan dimanfaatkan sindikat alias mafia yang diduga dengan sengaja merugikan negara cukup besar.
Presiden Prabowo sudah membentuk Satgas Gabungan TNI, Polri, Bea Cukai, dan KPK. Menteri Keuangan berjanji perketat pengawasan. Tapi hasil di lapangan masih belum terlihat.
Desakan Tutup Celah Hukum
Asosiasi Rokok Legal (ARL) mendesak pemerintah tutup celah penyeludupan rokok non pita cukai dan dugaan pita ilegal.
Rokok ilegal 50% lebih murah, menghancurkan pasar legal.
Batam kini jadi episentrum penyelundupan rokok. Pemerintah harus bertindak cepat.
BatamNow.com telah melakukan konfirmasi ke 11 perusahaan rokok di FTZ Batam, namun belum ada respons.
Namun tim wartawan media ini akan terus mengawal isu yang diduga merongrong pendapatan negara oleh para pengkhianat bangsa. (Redaksi)

