Aliansi Mahasiswa Demo, Direktur PTSP BP Batam yang Hadir Tapi Tak Berani Teken Surat Tuntutan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aliansi Mahasiswa Demo, Direktur PTSP BP Batam yang Hadir Tapi Tak Berani Teken Surat Tuntutan

23/Des/2024 12:14

Demo Aliansi Mahasiswa Kota Batam membela warga Pulau Rempang, Senin (23/12/2024) di depan Gedung BP Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Mahasiswa Kota Batam bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatera bagian Utara (Sumbagut) menggelar demonstrasi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (23/12/2024).

Pantauan BatamNow.com di lokasi, mahasiswa datang membawa satu unit mobil komando, alat peraga berupa poster dan spanduk.

“Kami hadir di sini sebagai agent of change, sebagai social of control melihat tindakan yang tidak diinginkan oleh masyarakat,” seru orator aksi.

Lewat aksi ini, mahasiswa meminta penjelasan dari BP Batam atas peristiwa kekerasan menyasar warga Rempang di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh pada Selasa (17/12/2024) malam.

Demo Aliansi Mahasiswa Kota Batam membela warga Pulau Rempang, Senin (23/12/2024) di depan Gedung BP Batam. (F: BatamNow)

Bukan Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang menemui mahasiswa, tapi Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana yang keluar dari gedung berlogo Elang Emas itu.

Mahasiswa pun menyampaikan beberapa poin tuntutannya lewat surat yang telah disiapkan. Namun Harlas tak berani menekennya dan langsung balik kanan.

Berikut ini 4 poin tuntutan aliansi mahasiswa:

  1. Meminta BP Batam untuk hadir di tengah-tengah masyarakat Rempang
  2. BP Batam dan gubernur wajib melihat Rempang dan permasalahan sosial yang terjadi di Rempang dan menyurati kementerian terkait guna membahas perizinan PT MEG yang melakukan pelanggaran hak asasi terhadap masyarakat Rempang
  3. BP Batam dan gubernur bertanggung jawab untuk mengontrol PT MEG tertib administrasi
  4. BP Batam dan gubernur harus transparansi kepada masyarakat yang disaksikan di hadapab PT MEG guna mendiskripsikan wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh PT MEG.

Ditemui wartawan di halaman kantor BP Batam, Harlas menjawab alasannya tak berani meneken surat tuntutan mahasiswa.

“Apa yang disampaikan, tentunya akan dipelajari oleh pimpinan. Artinya BP Batam tidak sendiri, ada unsur lain,” ucapnya.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. (F: BatamNow)

Ditanya soal keberadaan Kepala BP Batam, Harlas mengelak dan langsung melipir dari wartawan.

Meski ditolak, mahasiswa tetap melanjutkan unjuk rasa. Terlihat, ban karet motor dibakar tepat di depan kawat duri tipe razor blade yang dipasang di depan gerbang BP Batam dan dijaga personel kepolisian.

Usai di BP Batam, massa aksi lanjut ke DPRD Batam untuk demo di sana.

Diberitakan sebelumnya, terjadi penyerangan oleh puluhan orang yang terindikasi sebagai karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Selasa (17/12/2024) malam lalu, mengakibatkan delapan warga Pulau Rempang menjadi korban luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Korban tersebut mengalami luka mulai dari lebam; robek di bagian kepala; patah tangan; hingga terkena anak panah.

Warga yang menjadi korban, telah membuat laporan ke Polresta Barelang. (D)

Berita Sebelumnya

4 Koper Rokok Ilegal di Pelabuhan Domestik Sekupang Diduga Dimasukkan Lewat Pintu Jalur Difabel

Berita Selanjutnya

Dirjen BC Askolani dan BC Batam Bisa Dilapor ke Menkopolkam, Karena Ini…

Berita Selanjutnya
Rilis Penindakan Kepabeanan BC Batam Tahun 2024 Dihadiri Dirjen BC, Datanya Kurang Transparan?

Dirjen BC Askolani dan BC Batam Bisa Dilapor ke Menkopolkam, Karena Ini…

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com