BatamNow.com – Dirjen Bea dan Cukai (BC) Askolani mempublikasi berbagai penindakan kepabeanan hasil kinerja Kantor Pelayanan Utama BC Batam, Kamis (19/12/2024).
Sebanyak 364 kasus penindakan sejak 4 November sd 10 Desember 2024 dipaparkan dalam satu konferensi pers di Batam.
Selain pemaparan langsung di hadapan sejumlah wartawan, BC Batam juga membagikan rilis atau lembaran siaran pers.
Namun data-data dalam rilis itu, dinilai wartawan BatamNow.com masih perlu dilengkapi untuk bahan pemberitaan.
Misalnya, waktu dari setiap penindakan, nama-nama pelaku, barang bukti alat yang dilakukan dalam melakukan tindak pidana penyeludupan di laut dan sebagainya, belum lengkap tertulis dalam rilis siaran pers tersebut.
Kemudian dikonfirmasi atau diklarifikasi ke Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dan dibalas dengan jawaban bahwa data ada di siaran pers.
Sebagai upaya kontrol masyarakat atas kinerja aparatur negara, media ini meminta pendapat dari Ketu DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, tentang terkesan kurang transparannya BC memberi data-data konkret setiap penindakan kepabeanan yang dipublikasikan.
“Saya telah membaca siara pers itu, datanya masih kurang konkret dan mestinya BC Batam harus terbuka memberi lebih lengkap lagiuntuk bahan pemberitaan, jangan justru disebut data sudah lengkap padahal kurang lengkap,” kata Panahatan.
Menurutnya, jika BC Batam tak transparan tentang data konkret semua penindakan kepabeanan tersebut, seperti ada yang ditutupi.
“Keterbukaan informasi dari instansi dan institusi pemerintahan wajib, apalagi yang berhubungan dengan kinerja aparartur sebagaimana diatur dalm berbagai perundang-undangan,” kata Panahatan.
Panahatan juga berjanji, LI-Tipikor yang ia pimpin akan malayangkan surat permintaan tentang data-data penindakan yang konkret ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam.
“Dalam waktu dekat akan kita minta lewat surat resmi, dan jika tidak dilengkapi perlu dipertanyakan dan Askolani sebagai Dirjen dan BC Batam bisa kita laporkan ke Menkopolkam,” ujarnya.
Mengapa Askolani direncanakan ikut di ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan?
Menurut Panahatan, Askolani sebagai Dirjen BC hadir dalam konerensi pers itu.
“Menkopolkam Budi Gunawan adalah Kepala Satgas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan termasuk penindakan pajak dari sektir ekonomi ‘bawah tanah’ atau shadow economy,” ucap Panahatan.
Sebagaimana pengantar dalam rilis BC Batam bahwa sebanyak 364 penindakan kepabeanan yang dilakukan selama 37 hari, sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu juga, disebut dalam rilis, sebagai bentuk wujud komitmen Bea Cukai yang tergabung pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada 4 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (A/Red)

