BatamNow.com – Penduduk yang tinggal di Pulau Batam bisa dibilang sebagai warga negara khusus dalam wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika warga Indonesia di daerah lain tengah riuh mempermasalahkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025; warga Batam, Rempang, Galang dan sekitarnya justru dapat privilege bebas PPN, sejak kawasan ini dikembangkan tahun 1971.
Dikutip dari akun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengatakan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kawasan bebas melalui kelas pajak lewat live Instagram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia mendapatkan perlakuan khusus terkait PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Perlakuan khusus yang diterima di KPBPB yaitu fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB,” terang Mitra.
“Apabila terdapat transaksi yang melibatkan pengusaha di dalam KPBPB dan pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), maka fasilitas ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berada dalam KPBPB,” tambahnya.
Disebutkan bahwa untuk mendapat fasilitas ini juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam peraturan.
BKP yang dimasukkan melalui pelabuhan yang ditunjuk dan BKP benar-benar sudah masuk ke KPBPB yang dapat dibuktikan dengan endorsement.
Kecamatan Belakang Padang Beda dengan Warga Batam
Pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP harus mengajukan Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) untuk mendapat fasilitas ini. Satu PPBJ diajukan untuk satu faktur dan belaku selama 30 hari.
PPBJ ini harus disampaikan kepada PKP yang melakukan penyerahan BKP, KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, dan Ditjen Bea Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
“Pemberian fasilitas ini merupakan sebuah keuntungan bagi para pengusaha di KPBPB, karena tentunya fasilitas ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli di dalam KPBPB sehingga perputaran ekonomi di dalam kawasan berlangsung dengan cepat,” ujar Artha.
Penetapan KPBPB ini sendiri dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi hambatan perdagangan seperti regulasi dan pengenaan tarif yang berdampak negatif pada daya saing nasional. KPBPB juga bertujuan untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, mulai dari perdagangan, jasa, dan manufaktur.
Warha Batam boleh berbangga, namun tidak demikian dengan warga Kecamatan Belakang Padang yang masih wilayah administrasi Kots Batam.
Jarak Belakang Padang dengan Batam hanya sepelemparan batu dan secara geografi dan administrasi masih dalam satu Kota Batam, namun penduduk di sana tak mendapat privilage itu, karena pulau maupun Kecamatan itu tidak masuk KPBPB. (red)

