Hamansyah Rangkuty SH
Wartawan BatamNow
Proses alih kelola Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pihak Mayapada Healthcare Group (swasta) telah menjadi topik perbincangan yang hangat di masyarakat.
Keputusan alih kelola RS pemerintah di Sekupang yang beroperasi sejak tahun 1971 itu, dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan.
Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat memiliki dampak negatif yang signifikan bagi pelayanan kesehatan masyarakat di pulau berpenduduk sekitar 1,3 juta jiwa ini.
Apalagi informasi yang beredar bahwa alasan lain alih kelola ini karena RS selalu merugi.
Risiko Mengkomersialisasi Layanan Kesehatan
Salah satu kekhawatiran utama adalah risiko mengkomersialisasi layanan kesehatan.
Rumah sakit swasta umumnya lebih berorientasi pada profit daripada tanggung jawab sosial.
Hal ini dapat menyebabkan layanan kesehatan menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat kurang mampu. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga negara.
Dampak pada Program Kesehatan Publik
Alih kelola RSBP juga berpotensi menurunkan konsentrasi pengelola pada program kesehatan publik seperti imunisasi, pengendalian penyakit menular, dan promosi kesehatan.
Rumah sakit swasta cenderung memprioritaskan layanan medis yang menghasilkan keuntungan, seperti operasi spesialis atau layanan premium. Program-program kesehatan preventif, yang sering dianggap tidak menguntungkan secara finansial, berisiko terabaikan.
Ketidakpastian bagi Tenaga Kesehatan
Dampak lain yang sering luput dari perhatian adalah ketidakpastian bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit pemerintah.
Jumlah pegawai di RSBP Batam sebanyak 654 yang terdiri dari:
- PNS sebanyak 222 orang
- pegawai BP Batam 127 orang
- PKWT 105 orang
- ±200 outsourcing
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya dialihkan ke rumah sakit swasta (Mayapada) mungkin akan kehilangan hak-haknya, seperti jaminan pensiun dan tunjangan, serta menghadapi sistem kerja yang berbeda.
UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menjamin hak-hak PNS, tetapi proses transisi sering kali menimbulkan keresahan di kalangan tenaga medis.
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kebijakan ini juga berpotensi menciptakan monopoli sektor kesehatan jika tidak diawasi dengan baik.
Beberapa kelompok usaha besar dapat mendominasi pengelolaan rumah sakit, yang pada akhirnya akan menaikkan biaya layanan kesehatan dan mengurangi pilihan bagi masyarakat.
UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli sebenarnya sudah mengatur hal ini, tetapi pengawasan di sektor kesehatan belum maksimal.
Pengabaian Pendidikan dan Penelitian
Rumah sakit pemerintah memiliki fungsi penting sebagai tempat pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. Namun, ketika pengelolaan dialihkan ke swasta, fungsi ini sering kali diabaikan karena dianggap tidak memberikan keuntungan finansial langsung.
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur peran institusi kesehatan dalam mendukung pendidikan, tetapi rumah sakit swasta cenderung lebih fokus pada layanan medis daripada pengembangan tenaga medis baru.
Alih kelola RSBP Batam kepada pihak Grup Mayapada (swasta) memungkinkan potensi risiko yang signifikan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam dan transparan tentang dampak keputusan ini.
Apakah keputusan alih kelola ini telah melalui satu kajian dan ketentuan yang konkret dan transparan.
Pemerintah dan pengelola rumah sakit harus memastikan bahwa keputusan ini tidak akan mengorbankan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu. (*)

