BatamNow.com – Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) membikin petisi online (daring) di platform Change.org.
Koordinator Umum AMAR-GB, Ishak yang dikonfirmasi, membenarkan tentang petisi melalui situs tersebut.
“Harapannya agar masyarakat yang ditersangkakan akibat penyerangan di 3 posko masyarakat yang lalu dicabut oleh Polresta Barelang dan hentikan segala bentuk intimidasi warga,” kata Ishak kepada BatamNow.com, Selasa (11/02).
Petisi daring itu dibuat sejak Senin (10/02/2025) kemarin. Untuk berpartisipasi menandatangani petisi ini dapat melalui tautan (link) berikut ini: Batalkan Penetapan Tersangka Tiga Pejuang Rempang: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat.
Cara Menandatangani Petisi
Untuk menandatangani petisi AMAR-GB di platform Change.org, dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Buka tautan petisi di sini: Petisi AMAR-GB.
- Klik tombol merah dengan teks “Tandatangani petisi ini”.
- Isikan identitas Anda pada kolom nama awal, nama akhir, dan email.
- Tekan tombol “Tandatangani petisi ini”.
- Pada halaman berikutnya, akan ada tawaran kontribusi berbayar untuk membantu menyebarkan petisi atau bisa juga pilih kontribusi gratis dengan menyebarkan sendiri petisi melalui WhatsApp atau platform lainnya milik kita.
- Kembali ke halaman awal Petisi AR-GB, di kolom Komentar, Anda bisa memberikan alasan menandatangani petisi tersebut. Lalu tekan tombol “Publikasikan”.
Adapun AMAR-GB mempetisi Polresta Barelang sebagai pengambil keputusan, untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga warga pejuang Rempang serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Ketiga warga Pulau Rempang yang menjadi tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun), Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dan Sani Rio (37) tahun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana LP-B/686/XII/2024/SPKT/ Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan laporan yang dibuat oleh tim keamanan PT MEG.
Ketiganya telah diperiksa penyidik Polresta Barelang pada Kamis (06/02) lalu. Warga yang masih berjuang mempertahankan kampungnya dari penggusuran itu, mengaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan dengan Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan.
Pentersangkaan warga Rempang ini, terkait peristiwa 17-18 Desember di Pulau Rempang setelah warga mengamankan satu orang karyawan PT MEG diduga merusak spanduk penolakan relokasi milik warga.
Tak berselang lama, posko dan kampung mereka diserang puluhan orang yang diakui adalah Tim Keamanan PT MEG. Akibatnya, beberapa warga luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Dari pihak PT MEG, hanya dua yang diproses hukum dan dijadikan tersangka.
Sebagai informasi, petisi (voorstel/ rekest) adalah (surat) permohonan resmi yang disampaikan kepada pemerintah.
Hak petisi digunakan untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.
Change.org sebagai salah satu platform petisi online terbesar di dunia, telah menjadi wadah yang memungkinkan siapapun bisa memulai, menggalang dukungan, dan memenangkan kampanye sosial tentang isu yang dipedulikan menggunakan petisi daring.
Alasan Warganet Mendukung Petisi AMAR-GB
Hingga Selasa (10/02) pukul 10.48 WIB, sudah 54 warganet yang menandatangani petisi pembatalan pentersangkaan 3 warga Rempang dan permintaan menghentikan kriminalisasi masyarakat adat tersebut.
Betikut ini beberapa komentar warganet terkait alasan mereka mendukung dan menandatangani petisi dibuat AMAR-GB.
“Batalkan penetapan terhadap 3 warga yg d jadikn tersangka,” kata akun Fit** Ard***.
“Batalkan Bebaskan penetapan tersangka pejuang rempang,mereka memperjuang kan hak tanah adat ulayat dan kampong mereka,mereka bukan penjahat !!” tulis akun Sai*** Ir**.
“Nek Awe, Pak Aceh, dan Sani Rio BUKAN Penjahat!! Mereka PEJUANG yang mempertahankan hak atas tanah ulayat dan sumber-sumber penghidupannya!!” tulis akun Put** Azz****. (D)

