AMAR-GB Bikin Petisi Batalkan Pentersangkaan Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lainnya, Tanda Tangan di Situs Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

AMAR-GB Bikin Petisi Batalkan Pentersangkaan Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lainnya, Tanda Tangan di Situs Ini

11/Feb/2025 10:47
AMAR-GB Bikin Petisi Batalkan Pentersangkaan Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lainnya, Tanda Tangan di Situs Ini

Petisi online meminta untuk pembatalan penetapan tersangka tiga warga Rempang oleh Polresta Barelang. (F: Change.org)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) membikin petisi online (daring) di platform Change.org.

Koordinator Umum AMAR-GB, Ishak yang dikonfirmasi, membenarkan tentang petisi melalui situs tersebut.

“Harapannya agar masyarakat yang ditersangkakan akibat penyerangan di 3 posko masyarakat yang lalu dicabut oleh Polresta Barelang dan hentikan segala bentuk intimidasi warga,” kata Ishak kepada BatamNow.com, Selasa (11/02).

Petisi daring itu dibuat sejak Senin (10/02/2025) kemarin. Untuk berpartisipasi menandatangani petisi ini dapat melalui tautan (link) berikut ini: Batalkan Penetapan Tersangka Tiga Pejuang Rempang: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat.

Cara Menandatangani Petisi

Untuk menandatangani petisi AMAR-GB di platform Change.org, dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Buka tautan petisi di sini: Petisi AMAR-GB.
  2. Klik tombol merah dengan teks “Tandatangani petisi ini”.
  3. Isikan identitas Anda pada kolom nama awal, nama akhir, dan email.
  4. Tekan tombol “Tandatangani petisi ini”.
  5. Pada halaman berikutnya, akan ada tawaran kontribusi berbayar untuk membantu menyebarkan petisi atau bisa juga pilih kontribusi gratis dengan menyebarkan sendiri petisi melalui WhatsApp atau platform lainnya milik kita.
  6. Kembali ke halaman awal Petisi AR-GB, di kolom Komentar, Anda bisa memberikan alasan menandatangani petisi tersebut. Lalu tekan tombol “Publikasikan”.

Adapun AMAR-GB mempetisi Polresta Barelang sebagai pengambil keputusan, untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga warga pejuang Rempang serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Ketiga warga Pulau Rempang yang menjadi tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun), Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dan Sani Rio (37) tahun.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana LP-B/686/XII/2024/SPKT/ Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan laporan yang dibuat oleh tim keamanan PT MEG.

Ketiganya telah diperiksa penyidik Polresta Barelang pada Kamis (06/02) lalu. Warga yang masih berjuang mempertahankan kampungnya dari penggusuran itu, mengaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan dengan Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan.

Pentersangkaan warga Rempang ini, terkait peristiwa 17-18 Desember di Pulau Rempang setelah warga mengamankan satu orang karyawan PT MEG diduga merusak spanduk penolakan relokasi milik warga.

Tak berselang lama, posko dan kampung mereka diserang puluhan orang yang diakui adalah Tim Keamanan PT MEG. Akibatnya, beberapa warga luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Dari pihak PT MEG, hanya dua yang diproses hukum dan dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, petisi (voorstel/ rekest) adalah (surat) permohonan resmi yang disampaikan kepada pemerintah.

Hak petisi digunakan untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.

Change.org sebagai salah satu platform petisi online terbesar di dunia, telah menjadi wadah yang memungkinkan siapapun bisa memulai, menggalang dukungan, dan memenangkan kampanye sosial tentang isu yang dipedulikan menggunakan petisi daring.

Alasan Warganet Mendukung Petisi AMAR-GB

Hingga Selasa (10/02) pukul 10.48 WIB, sudah 54 warganet yang menandatangani petisi pembatalan pentersangkaan 3 warga Rempang dan permintaan menghentikan kriminalisasi masyarakat adat tersebut.

Betikut ini beberapa komentar warganet terkait alasan mereka mendukung dan menandatangani petisi dibuat AMAR-GB.

“Batalkan penetapan terhadap 3 warga yg d jadikn tersangka,” kata akun Fit** Ard***.

“Batalkan Bebaskan penetapan tersangka pejuang rempang,mereka memperjuang kan hak tanah adat ulayat dan kampong mereka,mereka bukan penjahat !!” tulis akun Sai*** Ir**.

“Nek Awe, Pak Aceh, dan Sani Rio BUKAN Penjahat!! Mereka PEJUANG yang mempertahankan hak atas tanah ulayat dan sumber-sumber penghidupannya!!” tulis akun Put** Azz****. (D)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Bersama OJK Kepri Dorong Literasi Keuangan melalui GENCARKAN

Berita Selanjutnya

BP Batam Mesti Dengar ‘Warning’ Presiden Prabowo Ini: Forum Group Discussion (FGD), Apa Itu?

Berita Selanjutnya
Perintah Presiden Prabowo Tenggelamkan Kapal Penyeludup, Rokok Impor Ilegal Diduga Marak dari Batam

BP Batam Mesti Dengar ‘Warning’ Presiden Prabowo Ini: Forum Group Discussion (FGD), Apa Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com