Ancaman Hukuman 15 Tahun, Namun Hanya Dikenakan Tahanan Rumah. Hakim Sebut Para Terdakwa Harus Dipenjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ancaman Hukuman 15 Tahun, Namun Hanya Dikenakan Tahanan Rumah. Hakim Sebut Para Terdakwa Harus Dipenjara

by BATAM NOW
17/Mar/2021 09:32
Ancaman Hukuman 15 Tahun, Namun Hanya Dikenakan Tahanan Rumah. Hakim Sebut Para Terdakwa Harus Dipenjara

Persidangan virtual di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua terdakwa pemilik serta penjual kosmetik ilegal, disidangkan pada Selasa (16/03/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Keduanya berinisial BS dan H. Mereka diancam dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 , pada Pasal 197, tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHPidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendakwa mereka dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Namun kedua terdakwa tidak pernah dimasukan ke balik jeruji besi, baik mulai dari penangkapan hingga proses persidangan di PN Batam.

Awalnya, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri pada hari Rabu, (30/09/2020).

Tapi kepada keduanya tidak dilakukan penahanan sama sekali.

Selanjutnya perkara kedua terdakwa dilimpahkan oleh penyidik BPOM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Kamis (21/01/2021).

Lagi-lagi kedua terdakwa masih tidak ditahan.

Kecuali pada 21 Januari hingga 9 Februari 2021, kepada BS dan H, baru ditetapkan Kejari Batam hanya sebagai tahanan rumah.

Jumat (05/02), status tahanan rumah kedua terdakwa kembali diperpanjang Kejari Batam hingga tanggal 11 Maret 2021.

Baca Juga:  Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme Jujur

Pada 04 Maret 2021, para terdakwa dan berkasnya dilimpahkan ke PN Batam.

Saat itu pun, lagi-lagi terdakwa tidak juga dijebloskan ke dalam penjara.

Bergulirnya perkara a quo ke meja persidangan membuat Ketua Majelis Hakim PN Batam, David Sitorus ingin merevisi status tahanan BS dan H.

David Sitorus menegaskan bahwa kedua terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan demikian ancaman pidana untuk keduanya adalah 15 tahun penjara. Oleh karena itu berdasarkan amanat undang-undang harus ditahan,” kata David saat persidangan virtual pada hari Selasa (16/03).

David menegaskan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan lanjutan pada tanggal 23 Maret 2021.

“Jaksa, hadirkan lagi para terdakwa dalam sidang lanjutan,” ucap David.

David juga menyebutkan dirinya bersama dua hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Nanang Herjunanto akan berdiskusi untuk menentukan status tahanan para terdakwa.

“Majelis hakim akan berdiskusi untuk penahanan para terdakwa nantinya. Jadi para terdakwa harus hadir. Kalau tidak hadir maka akan dilakukan penahanan,” kata David Sitorus.(JP)

Berita Sebelumnya

Suami Terpaksa Tinggalkan Jenazah Istri di Kos untuk Cari Pinjaman Biaya Pemakaman, Ini Ceritanya

Berita Selanjutnya

Pensiunan PNS Dapat Durian Runtuh Rp 1 M, Kapan Dimulai?

Berita Selanjutnya
Pensiunan PNS Dapat Durian Runtuh Rp 1 M, Kapan Dimulai?

Pensiunan PNS Dapat Durian Runtuh Rp 1 M, Kapan Dimulai?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com