Suami Terpaksa Tinggalkan Jenazah Istri di Kos untuk Cari Pinjaman Biaya Pemakaman, Ini Ceritanya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Suami Terpaksa Tinggalkan Jenazah Istri di Kos untuk Cari Pinjaman Biaya Pemakaman, Ini Ceritanya

by BATAM NOW
17/Mar/2021 09:26
Suami Terpaksa Tinggalkan Jenazah Istri di Kos untuk Cari Pinjaman Biaya Pemakaman, Ini Ceritanya

Ilustrasi jenazah, jasad manusia. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dedy terpaksa meninggalkan jenazah istrinya, Indah Kusaeni (30) untuk sementara di kamar kos di Lingkungan Panggreman, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, karena mencoba mencari ambulans dan pinjaman untuk biaya pemakaman.

Dilansir KOMPAS.com, Damayanti, tetangga kos Dedy mengatakan, Indah ditemukan sudah dalam kondisi meninggal oleh Dedy saat pulang bekerja pada Minggu (14/03/2021) sore.

Indah meninggal akibat penyakit kelenjar getah bening yang sudah diderita sejak lama.

“Meninggal sejak kemarin, tapi jenazahnya sampai hari ini masih berada di dalam kamar kos dalam kondisi sudah dimandikan dan dipocong,” ucap Damayanti dikutip dari Tribunjatim, Selasa (16/03).

Damayanti mengatakan, jasad Indah tidak kunjung dikebumikan lantaran menunggu Dedy yang sibuk mencari ambulans.

“Kalau meninggalnya sekitar pukul 15.00 WIB kemarin dan dibawa ke RS Gatoel pukul 16.00 WIB, kemudian jenazah dibawa ke rumah duka (kos) Senin (15/03) sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.

Setelah itu, sang suami keluar untuk mencari lokasi pemakaman istrinya sekitar pukul 02.00 WIB dan kembali pukul 09.00 WIB.

Namun, Dedy kembali keluar mencari mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah istrinya ke pemakaman.

Warga akhirnya menghubungi pihak Kepolisian lantaran sang suami tidak kunjung kembali ke kos hingga pukul 11.00 WIB.

“Kasihan sudah meninggal, namun jenazah tidak segera dimakamkan padahal sudah hampir 24 jam terlantar di kamar kos,” ucap Damayanti.

Suami korban akhirnya tiba beberapa jam setelah pihak Kepolisian dan juga potensi relawan bersama PMI Kota Mojokerto tiba di lokasi.

“Saya mohon maaf merepotkan, masih menyiapkan makam dan sudah selesai tadi dari rumah sakit mau minta tolong ambulans untuk mengangkut jenazah istri saya,” ucap Dedy.

Dedy tidak bermaksud menelantarkan jenazah istrinya di dalam kamar kos. Saat itu, ia meminta tolong pemilik kos dan tetangga untuk menjaga jenazah istrinya.

Dia kelimpungan seorang diri menyiapkan pemakaman dan mobil jenazah.

“Alhamdulilah, di sini saya dapat bantuan ambulans gratis dari PMI dan saya bersyukur sekali tadi soalnya saya mau minta tolong di RS katanya masih menunggu konfirmasi. Belum lagi kalau sedang dipakai,” ujarnya.

Dedy mengaku tidak mempunyai cukup uang untuk biaya pemakaman sang istri apalagi membayar ambulans.

“Saya tidak punya uang untuk biaya rumah sakit sehingga cari-cari pinjaman. Ini saja belum selesai termasuk untuk area makam karena harus beli,” terangnya.

Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol M Sulkan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyebab Indah meninggal karena sakit.

Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Indah. Hal ini juga diperkuat dari keterangan pihak rumah sakit.

Jenazah Indah dipindahkan dari kamar kos ke dalam mobil ambulans PMI Kota Mojokerto untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) makam panjang wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

“Penyebab meninggal korban wajar. Dari keterangan rumah sakit juga tidak ada tanda-tanda kekerasan dan korban menderita penyakit kelenjar getah bening,” ucap Sulkan.(*)

Berita Sebelumnya

STQ VIII Tingkat Kota Batam Resmi Dimulai

Berita Selanjutnya

Ancaman Hukuman 15 Tahun, Namun Hanya Dikenakan Tahanan Rumah. Hakim Sebut Para Terdakwa Harus Dipenjara

Berita Selanjutnya
Ancaman Hukuman 15 Tahun, Namun Hanya Dikenakan Tahanan Rumah. Hakim Sebut Para Terdakwa Harus Dipenjara

Ancaman Hukuman 15 Tahun, Namun Hanya Dikenakan Tahanan Rumah. Hakim Sebut Para Terdakwa Harus Dipenjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com