Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

14/Mei/2022 19:50
MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh Digunakan karena Darurat

IIustrasi Vaksin Sinopharm. (F: Pradita Utama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal di Indonesia. Ia mengatakan Kementerian Kesehatan menjadi kunci pelaksanaan putusan MA tersebut.

“Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama dua tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (14/05/2022).

Dia menyebut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Jika putusan itu diabaikan, dia mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.

Anggota Komisi IX itu juga menyayangkan bahwa Kemenkes terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, kementerian kesehatan memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan dan respons.

Menurut dia, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, LSM, MUI, dan bahkan tokoh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:  Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Iurannya Jadi Berapa?

Menurut Saleh, semua pihak ingin mendengar apa alasannya sehingga belum dilaksanakan putusan itu. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian.

“Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya,” tuturnya.

Menurut dia, jika alasan Kemenkes tidak memiliki anggaran vaksin, itu tidak benar. Alasannya, dalam paparan di komisi IX, Kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya. “Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar,” ujarnya. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Pandemi Melandai, Bandara Hang Nadim Belum Melayani Penerbangan Internasional

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang

Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com