BatamNow.com – Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman mendadak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai surat panggilan KPK, Hendra harus hadir pada Rabu (08/12/2021) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hendra Asman yang Ketua Fraksi Golkar Batam itu belum dapat dikonfirmasi BatamNow.com, Senin (06/12). HP-nya di nomor 0812-7028-*** tidak aktif.
Demikian juga Ketua DPRD Batam Nuryanto, apakah pemanggilan KPK yang akan dihadiri Hendra pada Rabu sudah mendapat izin dari lembaga legislatif kota itu.
Namun Wakil Ketua DPRD Batam Ahmad Surya mengatakan belum ada pemberitahuan dari Hendra atas pemanggilan tersebut. ”Belum ada,” kata Ahmad, Senin (06/12) malam.
Pemanggilan Hendra merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang non cukai di KPBPB Bintan tahun 2016-2018.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Hendra adalah sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dalam kasus korupsi kuota cukai rokok.
“Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan atas nama Hendra Asman sebagai wiraswasta/ Anggota DPRD Kota Batam,” kata Ali, Senin (06/12).
Ali berharap agar Hendra menghadiri panggilan penyidik KPK sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam kasus korupsi kuota rokok non cukai ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka pada Agustus lalu.
Selain AS, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Dugaan KPK, perbuatan para tersangka telah membobol negara sekitar Rp 250 miliar. Sementara AS sendiri diduga telah menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus korupsi rokok non cukai ini. (LL/D)

