Anggota DPRD Batam Mendadak Dipanggil KPK. Ada Apa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anggota DPRD Batam Mendadak Dipanggil KPK. Ada Apa?

by BATAM NOW
06/Des/2021 20:25
Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (F: Tirto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman mendadak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuai surat panggilan KPK, Hendra harus hadir pada Rabu (08/12/2021) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Hendra Asman yang Ketua Fraksi Golkar Batam itu belum dapat dikonfirmasi BatamNow.com, Senin (06/12). HP-nya di nomor 0812-7028-*** tidak aktif.

Demikian juga Ketua DPRD Batam Nuryanto, apakah pemanggilan KPK yang akan dihadiri Hendra pada Rabu sudah mendapat izin dari lembaga legislatif kota itu.

Namun Wakil Ketua DPRD Batam Ahmad Surya mengatakan belum ada pemberitahuan dari Hendra atas pemanggilan tersebut. ”Belum ada,” kata Ahmad, Senin (06/12) malam.

Pemanggilan Hendra merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang non cukai di KPBPB Bintan tahun 2016-2018.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Hendra adalah sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dalam kasus korupsi kuota cukai rokok.

“Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan atas nama Hendra Asman sebagai wiraswasta/ Anggota DPRD Kota Batam,” kata Ali, Senin (06/12).

Baca Juga:  Kapal Penyelundup Solar Ditangkap di Batam, MAKI Minta Operasi Digiatkan

Ali berharap agar Hendra menghadiri panggilan penyidik KPK sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam kasus korupsi kuota rokok non cukai ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka pada Agustus lalu.

Selain AS, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Dugaan KPK, perbuatan para tersangka telah membobol negara sekitar Rp 250 miliar. Sementara AS sendiri diduga telah menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus korupsi rokok non cukai ini. (LL/D)

Berita Sebelumnya

Batal Bulan Ini, Pemberangkatan Umrah Dimulai Tahun Depan

Berita Selanjutnya

Kepala Ombudsman Kepri Yakin Sekdaprov Definitif Ditunjuk Desember Ini

Berita Selanjutnya
KPK Berpotensi Menyigi Kerugian Negara di Balik Pembubaran Pengawas BU BP KPBPB Batam?

Kepala Ombudsman Kepri Yakin Sekdaprov Definitif Ditunjuk Desember Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com