Kapal Penyelundup Solar Ditangkap di Batam, MAKI Minta Operasi Digiatkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapal Penyelundup Solar Ditangkap di Batam, MAKI Minta Operasi Digiatkan

05/Okt/2022 21:21
MAKI Bongkar Dugaan Kapal Asing Buang Puluhan Ribu Ton Limbah Beracun di Laut Sekitar Perairan Batam

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menemukan dugaan pembuangan limbah beracun oleh kapal asing ke perairan Batam, Kamis (11/08/2022). (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tertangkapnya kapal yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk diselundupkan ke Kepulauan Riau, menjadi bukti bahwa kegiatan ilegal tersebut masih saja terus berulang.

Kapal MT Zakira asal Malaysia diduga membawa solar HSD (High Speed Diesel) sebanyak 629,3 kiloliter dari Perairan Malaysia ke Perairan Kepulauan Riau. Akibat penyelundupan tersebut ditaksir negara mencapai hampir Rp1,4 miliar.

Dari keterangan resmi Bea Cukai Batam diketahui, kapal tersebut melakukan pengepulan solar dari kapal-kapal kecil. Modus yang diterapkan ship to ship (kapal ke kapal). Awalnya, kapal itu berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar Perairan Malaysia. Terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT Zakira.

“Sambil berjalan lambat, kapal itu mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia, sejak 20 September 2022. Pada 25 September 2022, MT Zakira telah bergerak mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut diketahui MT. Zakira membawa 629,3 kiloliter solar HSD dengan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dalam keterangannya, Rabu (05/10/2022).

Baca Juga:  Bolehkah Pasien Covid-19 Selesai Isolasi meski Hasil PCR Positif?

Pihak Bea dan Cukai juga mengamankan nakhoda kapal berinisial MI dan AZ sebagai anak buah kapal (ABK). Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam, 27 September 2022. Tak hanya itu, 9 orang saksi juga diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal ikut diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

Menyikapi ditangkapnya MT Zakira, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada BatamNow.com, Rabu (05/10/2022) mengatakan, “Upaya penangkapan kapal-kapal di Perairan Batam terkait aktivitas ilegal harus terus dilakukan. Dengan kata lain, baik Bea dan Cukai maupun Polairud tidak harus menunggu informasi, tapi harus proaktif melakukan patroli”.

Boyamin mengingatkan agar aktivitas patroli harus dilakukan secara masif dan kontinu. “Jangan tunggu ada informasi baru bergerak. Tunggu dapat laporan dari nelayan atau masyarakat informasi baru turun,” tukasnya.

Sejatinya, tambah Boyamin, aktivitas penyelundupan tidak hanya terkait BBM, tapi banyak hal lainnya. Selain itu, dia berharap, pihak yang berwenang untuk mengadili bisa tegas, sehingga hukukan yang dijatuhkan bisa memberi efek jera. Pasalnya, kejadian tersebut selalu berulang. (RN)

Berita Sebelumnya

NasDem Blunder Calonkan Anies, Akan Semakin Banyak Kader Hengkang

Berita Selanjutnya

Eks Kabareskrim Anggap Diagram Konsorsium 303 Sambo Tidak Dibikin Orang Sembarangan

Berita Selanjutnya
53,4 Persen Responden Survei LSN Nilai Ferdy Sambo Pantas Dipidana Mati

Eks Kabareskrim Anggap Diagram Konsorsium 303 Sambo Tidak Dibikin Orang Sembarangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com