BatamNow.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan Ketua RT dan RW dalam mendata warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli.
Menurut anggota Komisi I DPRD Batam yang membidangi Hukum dan Pemerintahan itu, pelibatan RT dan RW merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemko Batan dalam peningkatan potensi pendapatan daerah adalah dengan mengikutsertakan peran serta dari perangkat warga RT dan RW,” ujar Fadli saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Batam.
Namun, ia menegaskan peran RT dan RW hanya sebatas menyosialisasikan serta menyampaikan informasi kepada warga.
“Pertama tentu menginformasikan secara akurat tentang kewajiban membayar apa aja, apakah itu PBB, kendaraan, dan lain sebagainya. Itu adalah salah satu terobosan yang dilakukan. Seperti PBB juga kan dari kelurahan itu langsung ke RT, ke RW. Dan RT yang membantu menyalurkan PBB faktur itu ke rumah-rumah warga,” kata Fadli.
Ia menjelaskan, RT dan RW memiliki posisi strategis karena merupakan perangkat lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.
Selama ini, RT dan RW juga telah dilibatkan dalam penyampaian informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Itu sangat penting. Karena apa? RT, RW itu kan berada di akar rumput. Informasi ke masyarakat sehingga bisa lebih tepat sasaran,” katanya.
Meski mendukung pelibatan RT dan RW, Fadli menegaskan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menagih pajak kepada warga.
“RT/RW tidak managih hanya menyosialisasikan dan menganjurkan pada masyarakat untuk membayar PBB, pajak, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Menurut Fadli, keterlibatan RT dan RW juga wajar mengingat mereka selama ini merupakan mitra pemerintah di tingkat lingkungan sekaligus menerima insentif dari pemerintah daerah.
“Jangankan kita melibatkan RT dan RW, yang salah satunya kan RT dan RW ini kan mendapatkan insentif dari pemerintah. Wajar dong kalau dia diikutsertakan,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan peran RT dan RW, Fadli mendorong pemerintah memberikan berbagai stimulus agar masyarakat semakin terdorong membayar pajak tepat waktu.
Ia menilai program jemput bola, relaksasi pembayaran, hingga pemberian hadiah atau cenderamata bagi wajib pajak yang taat dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang mengungkapkan bahwa RT dan RW akan dilibatkan untuk mendata status pajak kendaraan bermotor milik warga.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan agenda agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (08/07).
“Terkait dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Kota Batam telah melakukan sosialisasi dan akan bekerja sama dengan RT/RW dalam melakukan pendataan kendaraan milik masyarakat yang belum membayar pajak,” jelas Amsakar.
Wacana itu adalah satu satu poin tindak lanjut catatan dan rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, hasil pembahasan dengan SKPD serta rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban oleh Badan Anggaran DPRD Kota Batam. (H)
