BatamNow.com – Dalam waktu dekat, warga Batam tidak perlu merasa heran jika Ketua RT maupun Ketua RW di masing-masing lingkungan menjalankan peran layaknya petugas pajak daerah.
Peran mereka diberi Wali Kota Batam untuk mendata status pajak kendaraan bermotor milik warga, apakah kewajiban pajaknya telah dilunasi atau belum.
Penguatan peran Ketua RT dan RW tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (08/07/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan rencana penguatan peran Ketua RT dan RW dalam pendataan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Wartawan BatamNow.com, Hendra meminta penjelasan Rudi Panjaitan terkait keabsahan atau dasar hukum pelibatan Ketua RT dan RW dalam pendataan pajak kendaraan bermotor.
Berikut tanya jawabnya:
Apa dasar hukum Pemko Batam melibatkan Ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak?
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 dan 27: Kepala Desa/Lurah dibantu RT/RW wajib mendata penduduk dan potensi wilayahnya masing-masing.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 yang menyebutkan RT/RW punya fungsi membantu pemerintahan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat termasuk pendataan.
Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT/RW Pasal 5, RT dan RW bertugas melakukan pendataan kependudukan dan potensi sumber daya di wilayahnya.
Bagaimana mekanisme pendataan yang aka dilakukan Ketua RT dan RW untuk meminimalisir kemungkinan timbul masalah atau ada warga yang merasa terganggu privasinya?
Pendataan dilakukan oleh pengurus RT/RW yang tentu sudah saling mengenal di lingkungan permukiman warga tersebut dan mengedepankan komunikasi yang setara serta komunikatif.
Bagaimana jika ada warga yang menolak memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya kepada RT atau RW?
Jika ada warga yang menolak, Ketua RT dan RW melaporkan datanya ke lurah untuk menghindari konflik di grass root.
Apakah RT/RW akan mendapatkan insentif dari tugas tambahan tersebut?
Insentif RT dan RW sudah diberikan setiap bulannya atas kebijakan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam.
Jika ada kemungkinan potensi pemberian tambahan, tentu akan menjadi pertimbangan Pemko Batam ke depannya.
Kapan kebijakan ini mulai diterapkan?
Setelah aturan hukum atau Perda yang mengamanatkan peran tersebut diundangkan, maka segera akan diterapkan. (*)

