BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai penundaan pemberlakuan tarif layanan peti kemas dan pas penumpang Pelni yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026.
Namun, penjelasan yang disampaikan BP Batam dinilai belum menjawab substansi pertanyaan mengenai kronologi penandatanganan, pengesahan, pemberlakuan, hingga peredaran kedua regulasi yang sama-sama tercantum bertanggal 11 Juni 2026, tetapi baru beredar pada awal Juli.
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, dalam pesan singkat kepada BatamNow.com, Jumat (10/07/2026), menjelaskan bahwa Perka 72026 tentang Penundaan Pengenaan Tarif Layanan Peti Kemas dan Pas Penumpang ditetapkan pada 11 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas masukan dari para pelaku usaha.
Menurutnya, selama masa penundaan hingga 31 Agustus 2026, tarif pelayanan peti kemas kembali mengacu pada tarif yang berlaku sebelum Perka 4/2026 diberlakukan.
“Oleh karena itu, beberapa jenis layanan, termasuk pembatalan muat sebagaimana dicontohkan dalam pertanyaan, benar bahwa menggunakan besaran tarif sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku selama masa penundaan,” ujar Sthefani.
Ia juga menjelaskan bahwa terhadap tagihan pelayanan peti kemas yang telah dikenakan tarif berdasarkan Perka Nomor 4 Tahun 2026 sejak 11 Juni 2026, PT Batam Terminal Petikemas (BTP) selaku pengelola Terminal Peti Kemas Batu Ampar akan mengembalikan selisih pembayaran (refund) kepada pengguna jasa melalui mekanisme yang berlaku.
“Penundaan penerapan tarif layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar berlaku hingga 31 Agustus 2026,” katanya.
Kronologi Penerbitan-Pengedaran Perka Masih Tanda Tanya
Meski demikian, penjelasan Sthefani belum menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi pokok konfirmasi BatamNow.com, terutama terkait waktu penandatanganan beleid itu, pengesahan, pemberlakuan, dan pengedaran Perka 7/2026 maupun SE 3/2026.
Sebelumnya, BatamNow.com memperoleh salinan Perka 7/2026 dan SE 3/2026 yang sama-sama tercantum ditetapkan pada 11 Juni 2026.
Perka tersebut ditandatangani Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sedangkan surat edaran ditandatangani Direktur Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni.
Perka 7/2026 mengatur penundaan pemberlakuan tarif layanan peti kemas dalam negeri maupun luar negeri di Terminal Peti Kemas Batu Ampar sebagaimana diatur dalam Perka 4/2026 hingga 31 Agustus 2026. Regulasi tersebut juga menunda tarif baru pas penumpang domestik khusus kapal Pelni hingga 30 Juni 2026.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain itu, SE 3/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penundaan tarif, sekaligus menegaskan bahwa selama masa penundaan sejumlah tarif kembali mengacu pada tarif lama sebagaimana diatur dalam Perka 15/2025.
Sebagai contoh, tarif pembatalan muat peti kemas isi dalam negeri yang dalam Perka 4/2026 menjadi Rp 235.000 per boks, kini kembali ke tarif Rp 71.500 per boks.
Sementara tarif pembatalan muat peti kemas isi luar negeri yang semula Rp 780.000 per boks kembali menjadi Rp 107.250 per boks.
Namun, BatamNow.com mempertanyakan mengapa apabila kedua regulasi tersebut benar telah berlaku sejak 11 Juni 2026, para pelaku usaha pada periode tersebut masih menerima tagihan menggunakan tarif baru berdasarkan Perka 4/2026.
Media ini juga meminta penjelasan mengapa dokumen Perka 7/2026 dan SE 3/2026 baru beredar pada awal Juli, padahal keduanya tercantum ditetapkan pada 11 Juni 2026.
Penelusuran media ini pada portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BP Batam, Jumat (10/07/2026), belum ada publikasi untuk dokumen Perka 7/2026.

Pertanyaan lain menyangkut kapan sebenarnya kedua regulasi tersebut mulai diterbitkan dan diberlakukan. Sebab, saat BatamNow.com mengonfirmasi kepada Humas BP Batam pada 21 Juni 2026, diperoleh penjelasan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Selain itu, berdasarkan konfirmasi BatamNow.com kepada PT Batam Terminal Petikemas pada 26 Juni 2026, pengelola Terminal Peti Kemas Batu Ampar tersebut juga menyatakan masih menunggu ketetapan resmi dari BP Batam terkait pemberlakuan kebijakan dimaksud.
BatamNow.com juga meminta klarifikasi atas informasi yang diperoleh bahwa Perka 7/2026 baru ditandatangani atau disahkan oleh Kepala BP Batam dan mulai diedarkan pada 6 Juli 2026, kemudian disusul penerbitan SE 3/2026 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan penjelasan mengenai waktu penandatanganan, pengesahan, maupun peredaran kedua dokumen tersebut, yang menjadi pokok pertanyaan dalam konfirmasi BatamNow.com. (*)

