Anggota Komisi VI Desak BP Batam Pangkas Birokrasi, Sepekan Kemudian Data 1.182 Perizinan Dipublikasikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anggota Komisi VI Desak BP Batam Pangkas Birokrasi, Sepekan Kemudian Data 1.182 Perizinan Dipublikasikan

25/Sep/2026 21:43
Anggota DPR RI Desak BP Batam Pangkas Birokrasi Perizinan dan Perkuat SDM

Anggota Komisi VI DPR RI Zulfikar Hamonangan (kiri). (F: Youtube/ TVR Parlemen)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persoalan birokrasi dan pelayanan perizinan di Batam mendapat sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama BP Batam di Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Di depan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan wakilnya Li Claudia Chandra yang hadir di ruang rapat DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI Zulfikar Hamonangan secara langsung meminta BP Batam menyederhanakan birokrasi perizinan agar tidak menjadi hambatan bagi investasi.

Namun, saat sorotan tersebut dipertanyakan dalam forum resmi DPR RI, BP Batam tidak menjelaskan kepada Zulfikar, data pelayanan perizinan yang kemudian dipublikasikan di Batam setelah sepekan setelah rapat.

Data itu dipublikasi pada Jumat (25/09/2026) melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait.

BP Batam menyebut terdapat 1.182 permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) selama periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026.

Dari jumlah tersebut, 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 284 belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 199 masih dalam proses verifikasi.

Zulfikar Soroti Poin Birokrasi Perizinan

Dalam RDP, Zulfikar mempertanyakan bagaimana BP Batam memecahkan persoalan birokrasi perizinan yang dinilainya penting bagi iklim investasi.

“Yang berikutnya terkait masalah perizinan, Pak. Bagaimana memecahkan perizinan dan birokrasi perizinan ini,” kata Zulfikar.

Ia membandingkan pelayanan perizinan Batam dengan Singapura yang menurutnya lebih sederhana dan mudah diakses secara digital.

“Biar birokrasi ABCD ini yang membuat investasi sulit,” ujarnya.

Menurut Zulfikar, kedekatan Batam dengan Singapura membuat investor dapat membandingkan secara langsung proses perizinan di kedua wilayah tersebut.

Sorotan itu menjadi penting karena dalam forum tersebut BP Batam tidak memaparkan kepada Zulfikar data 1.182 permohonan maupun rincian 423 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan.

Data Muncul Sepekan Setelah RDP

Tujuh hari kemudian, BP Batam justru mempublikasikan data pelayanan perizinan yang sudah selesai diterbitkan.

Ariastuty mengatakan seluruh permohonan diproses berdasarkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” katanya di Batam Centre, Selasa (22/09/2026).

Namun, belum ada penjelasan bahwa data tersebut secara khusus merupakan jawaban atas pertanyaan Zulfikar dalam RDP Komisi VI.

Pemerhati kebijakan publik, Ashari SE, yang berdomisili di Batam mengatakan, kemunculan data 1.182 permohonan sepekan setelah RDP belum menjawab persoalan pokok yang dipertanyakan, yakni apakah birokrasi perizinan BP Batam benar-benar telah sederhana, cepat, dan tidak menghambat investasi.

423 Selesai, 759 Masih Bermasalah atau Berproses

Dari 1.182 permohonan yang dicatat BP Batam, sebanyak 423 telah ditangani atau diterbitkan.

Artinya, masih terdapat 759 permohonan dalam tiga kategori lain, yakni 284 belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 199 masih dalam proses verifikasi.

Angka tersebut membutuhkan penjelasan lebih jauh.

Menurut Ashari, BP Batam perlu membuka penyebab permohonan belum memenuhi persyaratan, alasan pengembalian dokumen, lama waktu verifikasi, serta berapa kali pemohon harus melakukan perbaikan.

Begitu pula, katanya, dengan 423 permohonan yang disebut telah ditangani atau diterbitkan. Publik perlu mengetahui berapa lama rata-rata prosesnya dan berapa tahapan yang harus dilalui pemohon sampai izin selesai.

Sebab, jumlah izin yang diterbitkan tidak otomatis membuktikan birokrasi perizinan telah sederhana.

Jangan Hanya Publikasikan Angka

Pantauan BatamNow.com, suara yang mencuat di tengah publik, kritik Zulfikar seharusnya menjadi momentum bagi BP Batam untuk membuka kinerja pelayanan perizinan secara lebih transparan.

Jika sistem perizinan memang sudah sederhana, BP Batam dapat menunjukkan indikator yang lebih konkret, seperti standar waktu pelayanan, rata-rata waktu penerbitan, jumlah tahapan, jenis izin yang paling banyak menghadapi kendala, serta alasan permohonan dikembalikan.

Kata Ashari, transparansi juga seharusnya tidak berhenti pada jumlah permohonan.

Masyarakat, ucapnya, perlu mengetahui izin apa saja yang telah diterbitkan, sepanjang informasinya terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data tersebut idealnya dapat diakses langsung melalui kanal resmi BP Batam sehingga publik tidak hanya mengetahui keberadaan izin setelah muncul dalam pemberitaan media.

Pada akhirnya, katanya lagi, persoalan yang perlu dijawab BP Batam bukan sekadar berapa banyak izin yang masuk dan berapa yang selesai.

Yang jauh lebih penting adalah berapa lama prosesnya, berapa tahapan yang harus dilalui, apa hambatannya, dan seberapa transparan izin yang telah diterbitkan dapat diketahui publik.

“Itulah mungkin substansi kritik Zulfikar dalam RDP Komisi VI yang belum sepenuhnya terjawab hanya dengan mempublikasikan angka 1.182 permohonan perizinan,” kata Ashari. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Bapenda Pelalawan Gandeng BRK Syariah Digitalisasi Retribusi Kebersihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com