Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Berhasil Deteksi Narkoba, Kali Ini Dua Bungkus Ganja Diamankan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Berhasil Deteksi Narkoba, Kali Ini Dua Bungkus Ganja Diamankan

14/Jul/2021 18:20
Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Berhasil Deteksi Narkoba, Kali Ini Dua Bungkus Ganja Diamankan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali menunjukkan kinerja yang maksimal, terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa (22/06/2021).

“Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani.

Undani menjelaskan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang pria inisial A.

“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Undani.

Lalu dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.

Baca Juga:  RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura Segera Disahkan, KPK Harap Permudah Pencarian DPO

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.(*)

Berita Sebelumnya

Tertinggi Selama Pandemi! Kasus Baru Corona RI 14 Juli Tambah 54.517

Berita Selanjutnya

Dukung PPKM Darurat dan Mikro, BP Batam Kerahkan 37 Personel Ditpam

Berita Selanjutnya
Dukung PPKM Darurat dan Mikro, BP Batam Kerahkan 37 Personel Ditpam

Dukung PPKM Darurat dan Mikro, BP Batam Kerahkan 37 Personel Ditpam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com