BatamNow.com – Mengantisipasi masuknya varian baru Covid 19 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia, Imigrasi akan menolak sementara kedatangan orang yang pernah tinggal atau mengunjungi beberapa negara di benua Afrika dalam 14 hari terakhir.
Ketentuan itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang diteken Direktur Jenderal Imigrasi Prof Dr. Widodo Ekatjahjana SH MHum pada 27 November 2021.
“Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi: Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” dijelaskan dalam SE itu.
Sehingga, kini, diberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara yang disebutkan dalam SE itu.
Dijelaskan juga, penolakan dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
SE ini mulai berlaku per Senin tanggal 29 November 2021 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Diberitakan, varian Omicron pertama kali teridentifikasi di Afrika Selatan pada 9 November lalu.
Varian Covid-19 terbaru ini memiliki tingkat penularan tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnosis, terapi serta vaksin yang ada.
Sehingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan varian Omicron dalam daftar Variant of Concern (VoC).
Kini, varian dengan nomor ilmiah B.1.1.529 itu telah menyebar ke beberapa negara mulai dari Inggris, Jerman, Belgia hingga Hong Kong.
Guna mencegah penyebaran varian Omicron, dalam beberapa hari terakhir, puluhan negara kembali memperketat aturan pembatasan Covid-19 seperti syarat kedatangan pendatang asing hingga lockdown nasional. (D)