BatamNow.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid menilai tidak tepat bila Badan Pengusahaan (BP) Batam mengkomparasi tarif bongkar muat kontainer (peti kemas) di Pelabuhan Batu Ampar dengan pelabuhan kargo lainnya, apalagi kalau dijadikan faktor kenaikan tarif jasa.
“Tentunya tidak bisa serta merta Pelabuhan Batu Ampar dibandingkan begitu saja dengan pelabuhan lain. Selain status FTZ, tarif kontainer di Pelabuhan Batu Ampar sudah jauh melampaui tarif kontainer pelabuhan lainnya di Indonesia,” kata Rafki kepada BatamNow.com, Jumat (14/07/2023).
Agar fair, ia meminta BP Batam jangan hanya membandingkan tarif bongkar muat di pelabuhan tapi juga biaya total pengiriman kontainer ke luar negeri yang harus ditanggung pengusaha akibat proses yang tidak efisien di Pelabuhan Batu Ampar.
“Benahi dulu proses yang tidak efisien tersebut kalau mau menaikkan pendapatan PNBP BP Batam. Sehingga kenaikan tarif bongkar muat itu tidak membebani dunia usaha yang bisa menurunkan minat investasi ke Batam. Ingat juga kalau Batam itu kawasan pelabuhan bebas. Harusnya pelabuhannya berbiaya rendah,” jelas Rafki.
Soal perbandingan tarif jasa kontainer antara Pelabuhan Batu Ampar dengan pelabuhan lain di Indonesia ini kerap dipublikasikan oleh BP Batam dalam berbagai publikasi.
“Kita masih Rp 384 ribu per 1 kontainer 20 feet isi ya, Kalau di tempat lain itu sudah di 700 ke atas bahkan ada yang sejuta ke atas untuk luar negerinya,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar dalam talkshow di salah satu media yang disiarkan langsung pada Rabu (12/07).
Menurut Rafki, berbeda dari Pelabuhan Batu Ampar, proses bisnis kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Sehingga pengiriman kontainer berlangsung relatif lebih cepat dengan dwelling time yang kecil.
“Di Pelabuhan Batu Ampar dwelling time kita masih lambat dan biayanya tinggi. Ini yang harus dibenahi dulu baru bicara penyesuaian tarif. Jangan tarif dulu dinaikkan lalu buat janji akan membenahi pelabuhan,” jelasnya.
Dalam rilis BP Batam, tarif Container Handling Charge (CHC) kontainer 20 feet isi akan menjadi Rp 603.000 per boks mulai 15 Juli 2023, atau naik sekitar 56,9 persen dari tarif lama Rp 384.300.
Sementara untuk kontainer 40 feet isi dari tarif Rp 576.000, diinfokan akan menjadi Rp 875.000, atau naik sekitar 51,9 persen.

Pengiriman Kontainer Batam-Singapura Lebih Mahal daripada Tanjung Priok-Singapura
Rafki mengingatkan bahwa BP Batam berada dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang mendapat berbagai kemudahan/insentif dari pemerintah.
“Seharusnya dengan berbagai macam insentif yang diberikan pemerintah, biaya kepelabuhanan di Pelabuhan Bebas bisa ditekan lebih murah daripada pelabuhan lain di Indonesia. Faktanya mengapa malah jadi lebih mahal? Bahkan jauh melebihi biaya di pelabuhan lain di Indonesia yang bukan pelabuhan bebas,” katanya.
Soal mahalnya biaya pengiriman kontainer dari Batam ke luar negeri ini, sudah berlangsung lama dan belum ada solusi.
“Ini yang kita minta dibedah sejak dulu. Jadi harus diaudit betul mengapa bisa mahal? Siapa yang mendapat keuntungan lebih dari tarif yang mahal tersebut. Kemudian diperbaiki agar keuntungannya sewajarnya saja. Jangan mengeruk keuntungan besar dari permainan tarif pelabuhan. Tapi kan saran kita ini tidak dijalankan sampai sekarang. Karena faktanya ketika forwarder menaikkan tarif kontainer di tahun 2021, 2022, dan 2023 ini, BP Batam mengatakan tidak tahu. Kok bisa pemerintah tidak tahu? Berarti perlu dibuat regulasi agar pemerintah bisa mengawasi dan mengontrol tarif kontainer di Pelabuhan Batu Ampar untuk mendorong investasi. Bukan justru dibiarkan yang bisa mengancam keberlangsungan investasi,” paparnya.
Tarif mahal yang dimaksud Rafki itu adalah biaya total pengiriman kontainer dari Batam ke luar negeri dimana ongkos jasa bongkar muat menjadi salah satu komponen di dalamnya.
Dan berdasarkan data dimiliki Apindo, biaya pengiriman kontainer dari Batam ini sudah naik secara diam-diam sejak 2021, rata-rata 10 persen setiap tahunnya.
“Sebagai contoh tarif kontainer dari Tanjung Priok ke Hongkong via Singapura saja, dua kali lebih murah daripada tarif kontainer Batam ke Hongkong via Singapura. Padahal jaraknya kita ke Singapura jauh lebih dekat dibandingkan Jakarta ke Singapura. Ini yang kita minta benahi sejak awal kepada pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dibagikan Rafki kepada BatamNow.com, pengiriman kontainer 40 feet dari Pelabuhan Batu Ampar (Batam) ke Singapura biayanya USD 800 per hari ini.
Sedangkan pengiriman kontainer 40 feet dari Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) ke Singapura, hanya USD 200. Perbedaannya USD 600 atau 300 persen lebih murah daripada Batam-Singapura.
Memang, kata Rafki, Pelabuhan Batam menggunakan sistem door to door, sedangkan Tanjung Priok dengan port to port. Namun menurutnya, biaya pengiriman kontainer antara keduanya seharusnya tidak berbeda jauh begitu apalagi jarak Batam lebih dekat ke Singapura dibandingkan dari Jakarta.
“Bedanya tidak jauh lah harusnya. Bedanya hanya kalau port to port barang sampai pelabuhan saja. Kalau door to door ada tambahan biaya transportasi di darat pakai truk pengangkut kontainer. Jadi seharusnya tidak begitu signifikan bedanya,” terang Rafki.
Kembali ke rencana BP Batam menaikkan tarif jasa kontainer di Pelabuhan Batu Ampar mulai 15 Juli 2023, ini dinilai akan semakin membuat semakin mahal lagi biaya pengiriman peti kemas ke luar negeri.
“Ditambah lagi akan ada kenaikan baru akibat BUP BP Batam menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar. Tarif kontainer di Batu Ampar akan jauh melebihi tarif kontainer pelabuhan lainnya di Indonesia,” tukasnya.

Kalau Mau Cari Untung, BUP Harus Pisah dari BP Batam
Dalam penyelenggaraan KPBPB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, seyogianya BP Batam sebagai Badan Pengusahaan tidak profit-oriented dan menjalani praktik bisnis yang sehat.
“Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) beleid yang ditetapkan Presiden Joko Widodo itu.
Kalaupun Badan Usaha Pelabuhan ingin mencari keuntungan, kata Rafki, seharusnya badan tersebut berpisah dulu dari BP Batam misalnya dengan membentuk badan hukum sendiri berupa BUMN.
“Jika tercampur antara kewenangan selaku regulator dengan posisi sebagai operator, kan ada benturan kepentingan di situ. Benturan kepentingan ini akan menimbulkan praktik usaha yang tidak sehat. Makanya kita bersurat ke KPPU untuk memeriksa dan mengadili soal ini. Kalau posisinya sebagai pemerintah mana boleh mencari keuntungan dari masyarakat yang dalam hal ini masyarakat pelaku usaha. Tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat, bukan mencari keuntungan dari masyarakat,” tegas Rafki.
Diberitakan, Apindo Batam mengadukan BP Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pada Kamis (13/07). Surat mereka ditembuskan juga ke Kemenko Perekonomian dan BP Batam.
Dalam surat bernomor 32/DPK-APINDO/BATAM/VII/2023, Apindo melaporkan 9 poin terkait penolakan mereka terhadap rencana BP Batam menaikkan tarif bongkar muat kontainer mulai 15 Juli, apalagi biaya pengiriman kontainer keluar negeri mengalami kenaikan selama 2021-2023.
Apindo Batam memohon agar KPPU mengadili dan menyatakan bahwa kenaikan tarif bongkar muat yang dilakukan BUP BP Batam melanggar ketentuan persaingan usaha yang sehat, sehingga harus dibatalkan. Karena akan merugikan kepentingan masyarakat di Batam.
Selain itu, agara KPPU mengadili dan memutuskan BUP BP Batam melanggar UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat, sehingga BUP BP Batam harusnya dipisahkan dari BP Batam dengan membentuk badan hukum yang terpisah. (red)

