BatamNow.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 002 Batu Aji Batam, Rohani SPd SD mengapresiasi diizinkannya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan protokol Covid-19. Menurutnya, pembelajaran secara daring yang dilakukan sebelumnya, tidak efektif.
“Proses daring, kualitas belajar pun berkurang dan prestasi siswa pun tidak ada,” jelas Rohani ke BatamNow.com, Jumat (01/10/2021) pagi.
Ia ditemui awak media ini di ruang kerjanya di SD Negeri 002 di Komplek Harapan Putra Moro (HPM), Kecamatan Batu Aji.
Meskipun sudah bisa melaksanakan PTM terbatas, Rohani tetap berharap proses belajar mengajar (PBM) nantinya dapat kembali normal seperti sediakala.
“Semoga berakhirlah pandemi Covid-19 ini sehingga proses belajar mengajar kembali terlaksana seperti semula,” ujar Kepsek SDN 002 sejak 2013 itu.

Rohani menjelaskan, SDN 002 telah memulai PTM terbatas sejak Senin (20/09) lalu.
Sebelum PTM terbatas, kata dia, pihaknya telah membersihkan seluruh area sekolah dan kemudian disemprot disinfektan.
Dari kesiapan vaksinasi, Rohani mengatakan masih ada 5 tenaga pendidik yang belum bisa divaksinasi karena alasan medis.
“1 orang hipertensi, 1 hipertensi dan jantung, 1 alergi obat dan 2 sakit asma akut,” rincinya.
Di SDN 002 ini ada 42 tenaga pendidik, 18 orang diantaranya adalah pegawai honorer Pemko Batam, 1 PPPK dan 23 ASN.
Sedangkan total siswanya dari kelas 1-6 berjumlah 1.086 orang. Dan yang telah divaksinasi adalah 79 orang, hanya dari kelas 6. Sementara 12 lagi masih belum. “9 tidak diizinkan orang tua dan 3 komorbid,” katanya.
Rohani jelaskan juga, di SDN 002 ada 26 ruang kelas dengan 33 jam pembelajaran (Jambel) selama PTM terbatas ini.
“Dengan 2 gelombang. Jambel pun dimulai dari pukul 07.30 hingga 14.00,” jelas Rohani.
Pantauan BatamNow.com di SDN 002 Batu Aji, PBM di ruang kelas dilaksanakan dengan protokol kesehatan menjaga jarak serta memakai masker.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah mengizinkan PTM terbatas untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB Negeri/Swasta dan PKBM/LKP di masa pandemi Covid-19.
Lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No 52/419.1/DISDIK/IX/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE dimaksud, ditetapkan persyaratan berupa 6 daftar periksa yang harus dipersiapkan oleh sekolah dalam pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 ini, antara lain:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
- Kesiapan menerapkan wajib masker
- Memiliki alat pengukur suhu badan atau termogun
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Mendapat persetujuan komite sekolah/ perwakilan orangtua.(R)

