BatamNow.com, Jakarta – Promosi judi online diduga banyak dilakukan oleh sejumlah artis, entah disengaja atau lantaran otomatisasi muncul di media sosial masing-masing.
“Polisi harus segera melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut. Apakah memang disengaja atau promosi tersebut sengaja dimunculkan oleh platform yang digunakan para artis tersebut? Atau bisa juga memang pemilik judi online menggunakan artis tersebut untuk meng-endorse judi online? Ini harus diselidiki,” tutur Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (04/04/2023).
Dikatakannya, instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Jika ada hal-hal terkait kejahatan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk judi online, Polri harus menindaknya. Tentunya pengusutan harus dilakukan secara profesional,” serunya.
Dia menambahkan, apabila ada artis atau selebgram yang diduga terlibat promosi judi online, maka Polri perlu melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Sementara itu, Anggota Kompolnas lainnya Benny Mamoto menegaskan, pihaknya mendukung upaya Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan artis dalam promosi judi online. “Kita dukung ya, sebab faktanya sekarang itu menjadi fenomena ditengah masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Benny, biasanya artis punya followers yang banyak sekali. Itu menjadi peluang bagi pemilik judi online berpromosi. “Namun, perlu diteliti kembali, apakah ‘endorse’ judi online itu memang ada kesepakatan dengan si artis atau bagaimana,” tukasnya. (RN)

