Aturan Baru, Exit Test untuk Selesai Isoman Kini Tak Perlu 2 Kali PCR - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Baru, Exit Test untuk Selesai Isoman Kini Tak Perlu 2 Kali PCR

by BATAM NOW
23/Feb/2022 09:27
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, di RI Kenapa Harganya Selangit?

Ilustrasi tes swab PCR. (F: AP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pasien Omicron kini tidak perlu 2 kali tes PCR (polymerase chain reaction) untuk dinyatakan selesai isoman (isolasi mandiri). Dilansir detikhealth, aturan disederhanakan, cukup 1 kali PCR pada H+5.

“Untuk mulai nanti malam, untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR, dan hasilnya harus negatif,” jelas Staf Ahli Menteri Bidang Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, dalam konferensi pers virtual terkait update perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa (22/02/2022).

“Kalau negatif, otomatis status PeduliLindungi menjadi hijau,” jelasnya.

Apabila tidak melakukan tes PCR, maka isoman harus dilanjutkan hingga hari ke-10.

Arti Warna Status PeduliLindungi

Warna status di PeduliLindungi menunjukkan beberapa kondisi. Warna hijau berarti memenuhi kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Baca Juga:  Sengkarut SPAM Batam. Ketua YLKI Tulus Abadi: Jika Pengelola Air Minum Tak Mampu, Mundur Saja

Sedangkan warna status PeduliLindungi hitam berarti memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari.
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari.
  • Baru tiba dari luar negeri. (*)
Berita Sebelumnya

Saat Jokowi Mendadak Minta Permenaker soal JHT Direvisi, padahal Peraturan Menteri Terbit atas Persetujuan Presiden

Berita Selanjutnya

Nasib Hutan dan Pesisir di Batam Mengenaskan, Pusat Harus Beri Perhatian

Berita Selanjutnya
Nasib Hutan dan Pesisir di Batam Mengenaskan, Pusat Harus Beri Perhatian

Nasib Hutan dan Pesisir di Batam Mengenaskan, Pusat Harus Beri Perhatian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com