Aturan Baru Sri Mulyani: Jam Kerja PNS Kurang, Tukin Dipotong - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Baru Sri Mulyani: Jam Kerja PNS Kurang, Tukin Dipotong

07/Jan/2022 17:03
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan. Salah satunya hari dan jam kerja yang harus dipenuhi.

Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 221 tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan ini, ditetapkan untuk bisa mendapatkan tunjangan maka pegawai di lingkungan Kemenkeu harus memenuhi jam kerja yakni sebanyak 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu atau lima hari kerja. Artinya dalam satu hari pegawai Kemenkeu harus bekerja sekitar 8 jam sehari.

Rinciannya:

  1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat
  2. Hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

“Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tulis PMK ini.

Baca Juga:  Pemerintah RI Respons Mahathir: Kepri Wilayah Kedaulatan Indonesia

Pengisian daftar hadir ini akan merangkum mengenai jam masuk kerja dan pulang pegawai sehingga bisa diketahui apakah pegawai tersebut terlambat atau tidak.

Jika, pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.

“Pegawai yang melakukan pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja diberlakukan konsekuensi pemotongan Tunjangan,” tulis pasal 14 ayat 2 PMK ini.

Namun, hal ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang mengalami kondisi berikut:

  1. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri;
  2. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota;
  3. sedang menjalani tugas belajar;
  4. menjalani cuti; atau
  5. kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (*)
Berita Sebelumnya

Pengusaha Indonesia dan China Sepakati Kerja Sama Bangun Pulau Bintan Senilai Rp 25,3 T

Berita Selanjutnya

Pertamina & AKR Salurkan Solar Subsidi 15,1 Juta Kl di 2022

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Pertamina & AKR Salurkan Solar Subsidi 15,1 Juta Kl di 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com