Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron

02/Jan/2022 21:59
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Ilustrasi karantina. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.

Dilansir Kompas.com, hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Surat itu diteken Ketua Satgas Suharyanto pada 1 Januari 2022.

Berdasarkan surat keputusan itu, WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).

Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Surat Keputusan Nomor 1/2020 itu mengatur, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayananannya meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Baca Juga:  PPKM Kota Batam Naik ke Level 3. Berlaku Mulai 1-14 Maret, Baca Aturannya di Sini

Namun, tempat karantina terpusat itu hanya bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Selain itu, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (*)

Berita Sebelumnya

Covid-19 Batam Tambah 2 Positif, Tersisa 3 Kasus Aktif

Berita Selanjutnya

Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi dan Harga Jual BBM Premium

Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada Seluruh Insan Pers Indonesia

Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi dan Harga Jual BBM Premium

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com