Aturan Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi Segera Diterbitkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi Segera Diterbitkan

by BATAM NOW
24/Mar/2021 09:20
Belajar Tatap Muka Mulai 4 Januari Diawali di Hinterland

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar dalam situasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. (F: AP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah menyusun surat keputusan bersama (SKB) antar-kementerian dan lembaga perihal pembelajaran tatap muka.

Dilansir KOMPAS.com, hal ini menyusul aturan baru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid 4 yang mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka bertahap.

“SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (24/03/2021).

Wiku mengatakan, aturan pembelajaran tatap muka di masa pandemi disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melibatkan pakar kesehatan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Akan diumumkan segera,” ujar dia.

Menurut Wiku, pada prinsipnya aturan PPKM mikro jilid 4 membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan dimulai dari institusi percontohan.

Namun demikian, kegiatan belajar mengajar harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona secara ketat.

“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut,” kata Wiku.

Adapun PPKM skala mikro jilid 4 berlangsung selama 23 Maret-5 April 2021. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/03).

Airlangga mengatakan, belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.

Sementara itu, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring. Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,” ujar Airlangga.

PPKM mikro jilid 4 diterapkan di 15 provinsi di Tanah Air meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Kemudian, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.(*)

Berita Sebelumnya

Penerimaan Negara dari Bea Cukai Meroket 42,1 Persen

Berita Selanjutnya

Interval Jadi 28 Hari, Pemerintah Diminta Ubah Target Vaksin

Berita Selanjutnya
Kemenkes: Masih Ada Risiko Terpapar Covid Meski Sudah Vaksin

Interval Jadi 28 Hari, Pemerintah Diminta Ubah Target Vaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com