BatamNow.com, Jakarta – Malaysia kemasukan kasus Covid-19 Omicron. Pengumuman disampaikan langsung pemerintah, Jumat (03/12/2021).
Dilansir CNBCIndonesia.com, ini terkait seorang warga Afrika Selatan (Afsel) berusia 19 tahun. Ia datang melewati Singapura, 19 November.
“Siswa tersebut diberi perintah karantina wajib dan tidak menunjukkan gejala apa pun,” tulis media TheVibes, dikutip dari Twitter.
Mengutip The Star, Malaysia mengambil tindakan pasca ditemukan duankasus Omicron di Singapura, Kamis (02/12). Hal ini menyebabkan Kementerian Kesehatan Malaysia melarang sementara travel bubble kedua negara di Langkawi, daerah wisata Negeri Jiran.
Istilah ini merujuk kepada kesepakatan untuk menciptakan sebuah koridor perjalanan. Ini bertujuan memudahkan penduduk yang tinggal di dalamnya melakukan travel secara bebas dan menghindari kewajiban karantina mandiri Covid-19.
Sebelumnya, Malaysia sudah melarang masuk pendatang dari tujuh negara Afrika Karen Omicron. Ini tak lama setelah Afsel mengumumkan kasus strain yang kini dimasukkan WHO ke dalam variant of concern itu.
“Pelancong yang dalam 14 hari belakangan punya riwayat perjalanan ke Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Afsel dan Zimbabwe tak diizinkan masuk Malaysia mulai hari ini,” kata Penasihat Menteri Kesehatan Malaysia, Dimishtra Sittampalam, melalui Twitter pekan lalu. (*)