Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK

by BATAM NOW
04/Okt/2021 17:28
Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (F: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/ pras)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengungkapkan, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa diaturnya untuk mengurus perkara.

Dilansir Kompas.com, Yusmada mengatakan, informasi itu didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Awalnya, jaksa bertanya kepada Yusmada mengenai apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.

“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (04/10/2021).

“Pernah, Pak,” ucap Yusmada.

Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.

“Iya, Pak,” ucap Yusmada.

Dalam dakwaan Robin, jaksa menyebut adanya aliran dana dari Azis ke mantan penyidik KPK itu.

Lantas jaksa menanyakan kembali apakah Yusmada mengetahui dari Syahrial berapa tarif yang diminta Robin untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Waktu itu Syahrial mengatakan Robin minta Rp 1,4 miliar supaya enggak naik ke penyidikan,” kata dia.

Yusmada mengatakan, saat Syahrial menyampaikan hal tersebut kepadanya, ia hanya diam.

Namun, beberapa hari kemudian, Syahrial meminta Yusmada untuk menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Tanjungbalai Teti Julaini Siregar.

Yusmada lalu menghubungi Teti, kemudian Teti menghadap ke Syahrial.

Baca Juga:  Tidak Ada Nomenklatur Varian IHU dalam Covid-19, Itu Nama Institut

Sehari setelah bertemu Syahrial, Teti menyampaikan keluh kesahnya kepada Yusmada.

Saat itu, Yusmada mengetahui bahwa Teti diminta Syahrial untuk menyiapkan sejumlah uang, tetapi ia tak memahami apakah uang tersebut diminta Syahrial untuk memberi suap kepada Robin atau tidak.

“Besoknya Bu Teti jumpai saya, ’Bang, pening kepalaku, aku disuruh siapkan Pak Wali Kota uang,” ucap Yusmada.

Yusmada juga mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang yang dipakai Syahrial untuk membayar Robin.

“Pak Wali Kota pernah bilang (uang) sudah dikirim,” kata dia.

“Saudara tahu sumber uang itu dari mana?” ucap jaksa lagi.

“Tidak disebutkan, Pak,” imbuh Yusmada.

Adapun Yusmada ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Dalam persidangan, Yusmada juga mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta kepada Syahrial sebagai tanda terima kasih telah mengangkatnya sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Syahrial dinyatakan terbukti bersalah memberi uang sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Robin dan Husain untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Majelis hakim Tipikor Medan kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan kepada Syahrial.

Adapun Robin dan Husain didakwa menerima Rp 11,075 miliar dan 36.000 dollar AS untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado juga memberikan uang Rp 3,613 miliar kepada Robin dan Husain untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.(*)

Berita Sebelumnya

Makin Ngebut! Menkes: Vaksinasi Covid-19 RI Peringkat ke-5 Dunia

Berita Selanjutnya

Seorang Pengendara Motor Ditemukan Tewas di Jalan Ahmad Yani Depan Kepri Mall

Berita Selanjutnya
Seorang Pengendara Motor Ditemukan Tewas di Jalan Ahmad Yani Depan Kepri Mall

Seorang Pengendara Motor Ditemukan Tewas di Jalan Ahmad Yani Depan Kepri Mall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com