BatamNow.com, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengungkapkan, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa diaturnya untuk mengurus perkara.
Dilansir Kompas.com, Yusmada mengatakan, informasi itu didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Awalnya, jaksa bertanya kepada Yusmada mengenai apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.
“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (04/10/2021).
“Pernah, Pak,” ucap Yusmada.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.
“Iya, Pak,” ucap Yusmada.
Dalam dakwaan Robin, jaksa menyebut adanya aliran dana dari Azis ke mantan penyidik KPK itu.
Lantas jaksa menanyakan kembali apakah Yusmada mengetahui dari Syahrial berapa tarif yang diminta Robin untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Waktu itu Syahrial mengatakan Robin minta Rp 1,4 miliar supaya enggak naik ke penyidikan,” kata dia.
Yusmada mengatakan, saat Syahrial menyampaikan hal tersebut kepadanya, ia hanya diam.
Namun, beberapa hari kemudian, Syahrial meminta Yusmada untuk menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Tanjungbalai Teti Julaini Siregar.
Yusmada lalu menghubungi Teti, kemudian Teti menghadap ke Syahrial.
Sehari setelah bertemu Syahrial, Teti menyampaikan keluh kesahnya kepada Yusmada.
Saat itu, Yusmada mengetahui bahwa Teti diminta Syahrial untuk menyiapkan sejumlah uang, tetapi ia tak memahami apakah uang tersebut diminta Syahrial untuk memberi suap kepada Robin atau tidak.
“Besoknya Bu Teti jumpai saya, ’Bang, pening kepalaku, aku disuruh siapkan Pak Wali Kota uang,” ucap Yusmada.
Yusmada juga mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang yang dipakai Syahrial untuk membayar Robin.
“Pak Wali Kota pernah bilang (uang) sudah dikirim,” kata dia.
“Saudara tahu sumber uang itu dari mana?” ucap jaksa lagi.
“Tidak disebutkan, Pak,” imbuh Yusmada.
Adapun Yusmada ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Dalam persidangan, Yusmada juga mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta kepada Syahrial sebagai tanda terima kasih telah mengangkatnya sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Syahrial dinyatakan terbukti bersalah memberi uang sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Robin dan Husain untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Majelis hakim Tipikor Medan kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan kepada Syahrial.
Adapun Robin dan Husain didakwa menerima Rp 11,075 miliar dan 36.000 dollar AS untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado juga memberikan uang Rp 3,613 miliar kepada Robin dan Husain untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.(*)

