BatamNow.com – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakomodir permintaan warga yang tidak mau direlokasi sepihak ke Pulau Galang.
Dijelaskan, pihak pemerintah dan warga akan bersama-sama membuka peta master plan pengembangan Rempang Eco-City. Bagi kampung yang terdampak, akan digeser ke kampung lainnya yang masih berada di Pulau Rempang juga.
“Terkait persoalan yang ada, kami sudah sepakat bahwa kalau bisa pergeseran itu masih dalam wilayah Pulau Rempang,” jelas Bahlil di depan sejumlah warga di pekarangan rumah Gerisman Ahmad di Pantai Melayu.
Gerisman adalah Ketua Kerabat Masyatakat Adat Tempatan (KERAMAT) yang dipercayakan masyarakat asli di 16 kampung tua di Pulau Rempang, memperjuangkan penolakan relokasi selama ini.
Disebutkan Bahlil, untuk tahap awal pengembangan Rempang Eco-City akan berfokus pada tanah sekitar 2.300 hektare dulu dimana akan berdampak pada 4 kampung di pulau tersebut.
“Jangan dilakukan pergeseran semuanya. Setuju, toh?” ucap Bahlil.
“Setuju!” teriak warga.
Lalu bagaimana cara menjaga sejarah kampung yang digeser ke kampung lain di Rempang?
“Saya membuat kesimpulan yang belum disetujui pusat, tapi saya mengambil risiko itu. Kita buatkan saja semacam museum. Ini akan menjadi cerita bagi anak-cucu kita terhadap keberadaan kita di kampung yang ada,” janji Bahlil.
Terhadap warga yang terdampak pergeseran, jelas Bahlil, akan diberikan hak berupa rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta dengan tanah seluas 500 meter² bersertifikat hak milik.
“Tetapi kalau bapak/ibu yang punya rumah harganya bukan Rp 120 juta tapi Rp 500 juta, contohnya, itu akan dinilai KJPP lembaga independen. Kalau benar Rp 500 juta, maka Rp 120 juta dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp 380 juta sehingga menjadi Rp 500 juta,” terang Bahlil.
Seperti rumah, bila warga terdampak memiliki tanah dengan luasan lebih dari 500 meter², selisih lebihnya akan dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku untuk dibayarkan.
“Jadi yang lebih itu pasti dibayarkan sesuai aturan yang ada,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, pembangunan rumah bagi warga terdampak akan memakan waktu. Sehingga, pemerintah dalam hal ini BP Batam akan memberikan biaya sewa rumah per KK dan biaya hidup per orang, masing-masing Rp 1,2 juta.
“Jadi kalau 1 KK ada 4 orang, dia akan dapat Rp 6 juta sudah termasuk biaya sewa rumah. Ini sampai rumah jadi,” tandasnya.
Soal jaminan ketentuan biaya selama transisi nanti, akan diteken mulai dari Wali Kota Batam, Gubernur Kepulauan Riau, dan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
“Saya tidak mungkin menzalimi bapak/ibu semua,” janjinya kepada warga.
Lalu, Bahlil juga menegaskan bahwa pemakaman dan kuburan warga Rempang yang sudah ada tidak akan diganggu/digusur.
“Kuburan-kuburan leluhur, orangtua-orangtua kita di sini, tetua agama, nenek moyang kita, datuk-datuk kita, saya tidak izinkan sedikit pun untuk dibongkar,” jelasnya dan disambut tepuk tangan warga.
“Nanti itu akan dipagar, akan dibikin gapura, dan dijaga, supaya setiap bulan puasa, Hari Raya, hari Jumat sore, kita datang berziarah di makam para leluhur kita,” tambah Bahlil.
Usai menyosialisasikan rencana terbaru, Bahlil dan beberapa perwakilan warga Rempang berembuk membuka peta pengembangan Rempang Eco-City dan kampung yang bakal terdampak serta kampung menjadi tujuan pergeseran.
Sebelumnya, warga terdampak proyek Rempang Eco-City diminta menyetujui relokasi ke Dapur 3, Sijantung, di Pulau Galang. Pemilihan lokasi itu tak pernah dibicarakan secara musyawarah dengan warga tempatan di sana dan mendapat penolakan keras. (tim)