Bapenda Batam Turun Pasang Spanduk Peringatan Penunggak Pajak Hotel, Satpol PP Kota Batam Tak Tampak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bapenda Batam Turun Pasang Spanduk Peringatan Penunggak Pajak Hotel, Satpol PP Kota Batam Tak Tampak

09/Okt/2024 08:06
Para Penunggak Pajak Hotel di Batam Bulan-bulanan, LI-Tipikor: Jangan Jadi Ajang Pansos Bapenda Batam

Bapenda Batam memasang spanduk peringatan kepada penunggak pajak hotel. (F: Bapenda Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, tengah gencar turun lapangan menegur para penunggak pajak hotel di Batam dengan memasang spanduk peringatan.

Penindakan seperti itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Pada Pasal 81, ayat 5 (lima), Perwako Batam 10/2024, mengatur: Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Teguran Kedua (II), maka Bapenda dapat melakukan pemasangan pada papan pengumuman di wilayah objek pajak berupa spanduk, stiker maupun iklan di media massa dengan kalimat informasi “Objek Pajak ini belum melunasi Pajak Daerah”.

Salah satu hotel yang terkena peringatan keras itu, yakni Da Vienna Boutique Hotel di Penuin, Kecamatan Lubuk Baja.

Pantauan BatamNow.com, 9 orang dari tim ASN Bapenda Batam turun dalam pemasangan spanduk yang membuat pemilik dan pegawai hotel sampai ‘ketar-ketir’.

Tim itu pun menyempatkan foto bersama di bawah spanduk peringatan yang diikatkan di antara dua pilar kanopi persis di depan pintu masuk hotel.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah yang memimpin tim, ikut berfoto didampingi Kasi Datun Kejari Batam, Jefri Hardi.

Anggota dari Kejari Batam itu hadir sebagai pengacara negara atas permintaan Raja Azmansyah.

Tapi satu hal yang dipertanyakan saat pemasangan spanduk peringatan, yakni tentang ketidakhadiran personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) saat penindakan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.

Dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Selasa (08/10/2024), Kepala Satpol PP Batam Iman Tohari justru mengklaim personelnya hadir saat penindakan.

Ditanya kenapa personel Satpol PP tak ikut ‘mejeng’ berfoto di bawah spanduk, ia menjawab, “Ditanyakan kepada dispenda terkait dengan foto kenapa tim TDK terlihat dalam foto,” kata Iman Tohari menjawab BatamNow.com.

Iman dalam WhatsApp-nya menyampaikan bahwa setiap langkah penindakan Bapenda di lapangan, “wajib” bagi personel Satpol PP untuk mengawal.

Namun ketika diklarifikasi ulang terkait ketidakhadiran personelnya itu, Iman tak menjawab lagi.

Rikson pemerhati kebijakan publik Kota Batam, sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies pun ikut mempertanyakan ketidakhadiran personel Satpol PP itu.

“Saya kira itu patut dipertanyakan kepada Pemko Batam sendiri khususnya kepada bapenda kota Batam,” kata Rikson.

Ia katakan, pelibatan Satpol PP dalam penegakan hukum pajak daerah sebenarnya tergantung pada konteksnya dan pemerintah daerah harus menjelaskan itu.

Menurutnya, dalam konteks pajak daerah, jika ada ketentuan pajak yang diatur melalui Perda, maka secara umum, Satpol PP berperan dalam membantu penegakan aturan tersebut.

“Dalam beberapa kasus penegakan hukum pajak, penegakan administratif (misalnya teguran, denda, dan penyegelan) bisa melibatkan Satpol PP. Namun, jika sudah masuk ranah pidana (seperti penggelapan pajak), maka lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan lebih banyak terlibat, termasuk pengacara negara,” ujar Rikson.

Masih menurut Rikson, sedikitnya dua implikasi kebijakan yang bisa dipertimbangkan, pertama peninjauan ulang peran institusi terkait.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa lembaga yang sesuai dilibatkan dalam penegakan peraturan daerah, sesuai mandat undang-undang atau peraturan terkait agar jangan keliatan arogansi dan ketidakpatutan di lapangan.

Rikson juga tak luput mengkritisi Bapenda Batam tentang tata kelola pajak daerah atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri. Bapenda Batam pun mendapat teguran dari BPK.

“Dan kedua yang paling penting tentunya dengan teguran BPK ini, Bapenda harus mengevaluasi prosedur dan sistem mereka untuk memaksimalkan pendapatan dan memastikan bahwa tidak ada kebocoran atau penyimpangan dalam pengumpulan pajak. Kedepankan transparansi dan akuntabilitas publik agar publik bisa berpartisipasi,” jelasnya.

Demikian juga Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Riau (Kepri) Hotma Ardiansyah, tak ketinggalan menyoroti Bapenda Batam dalam pengelolaan pajak temuan BPK pada LHP atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023.

Salah satu poin temuan itu terjadi kekurangan pendapatan pajak hotel, restoran, catering, dan pajak hiburan sebesar Rp 7,3 miliar.

“Hal ini menjadi landasan IMM untuk ikut terlibat dalam pengawasan temuan penerimaan pajak yang ada di kota Batam, tentu hal itu menimbulkan kecurigaan serta dapat menimbulkan dugaan terdapat indikasi permainan dan kecurangan di dalam tubuh Bapenda Kota Batam,” kata Hotma Ardiansyah.

Menurutnya, IMM sebagai organisasi social control dalam berbangsa dan bernegara harus kritis dan peka terhadap lingkungan dan selalu memahami apa yang terjadi di masyarakat dan pemerintahan.

“Dalam waktu dekat IMM DPD Kepri berencana melakukan audiensi ke Bapenda Batam, apabila belum menemukan kejelasan dari temuan BPK dan kasus kasus lainnya,” tegas Hotma. (Aman)

Berita Sebelumnya

Raker Kominfo se-Kepri: Suarakan Netralitas ASN dan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Berita Selanjutnya

Modus Penipuan Mencatut Nama Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Beredar, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Selanjutnya
Modus Penipuan Mencatut Nama Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Beredar, Masyarakat Diminta Waspada

Modus Penipuan Mencatut Nama Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Beredar, Masyarakat Diminta Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com