BatamNow.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri selain menetapkan Basri Lewaimang masuk daftar pencarian orang (DPO), juga mennjelaskan skala peredaran barang haram narkoba di jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang dikelola Basri mencapai minimal 40.000 butir ekstasi dalam sebulan.
Basri disebut berperan sebagai pengelola Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.0 sekaligus diduga sebagai bandar utama yang memasok narkoba di lokasi tersebut.
Penetapan DPO itu tertuang dalam dokumen bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Informasi tersebut disampaikan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kepada BatamNow.com melalui akun resmi Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/08/2026).
@batamnow Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam. Penetapan DPO itu disampaikan Dittipid Narkoba kepada BatamNow.com lewat pesan langsung (DM) pada platform Instagram. Akun resmi dengan handle @dittipid_narkoba_bareskrim mengirimkan berkas foto Basri dan dokumen penetapan DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba berisi data buronan dimaksud. ”Basri diketahui berperan ganda sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3, sekaligus bandar utama yang memasok berbagai jenis narkoba di lokasi tersebut,” jelas Dittipid Narkoba Bareskrim lewat pesan kepada BatamNow.com, Selasa (18/08/2026) malam. Disebutkan juga bahwa penyidikan mengungkap peredaran ekstasi di THM Planet mencapai 40 ribu butir sebulan dan bisa melonjak lebih tinggi lagi pada waktu tertentu. ”Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa minimal 40.000 butir ekstasi diedarkan setiap bulannya di THM Planet Batam. Angka ini bahkan bisa melonjak lebih tinggi saat pengunjung mencapai kapasitas maksimal,” ungkap Dittipid Narkoba Bareskrim. Hingga kini, lanjutnya, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Basri. Diberitakan, tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) dalam sepekan yang lalu, mengungkap kasus peredaran narkoba di tiga THM Planet di Batam yang dikenal dengan sebutan P1, P2 dan P3. Awalnya, HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3), yang digeruduk pada Senin (10/08/2026) dini hari. Sebanyak 32 orang diamankan dan informasi terakhir, setidaknya dalam penyidikan yang masih berjalan sudah ada enam tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 762 butir ekstasi (inex) serta satu brankas dari HH Club Planet 3.0. Pengembangan kasus narkoba di P3, berlanjut ke penggerebekan V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, pada Sabtu (15/08). Seperti P3, kedua THM itu juga disegel menggunakan police line. Ketiga lokasi THM ini, berjarak cukup dekat satu sama lainnya. HH Club Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter ke Hotel Planet Holiday. Sementara V Club dan P2 ke Hotel Planet Holiday, hanya berjarak sekitar 1 kilometer (Km). Kemudian, jika dari V Club dan P2 ke HH Club Planet 3.0 hanya berjarak sekitar 600 meter. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #polri #batamtiktok #fyp ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Jumlah tersebut, menurut Dittipid Narkoba, berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Jika menggunakan asumsi harga rata-rata ekstasi sekitar Rp 700.000 per butir, sebagaimana diungkap sumber, maka 40.000 butir dapat menghasilkan nilai transaksi sekitar Rp 28 miliar per bulan.
Angka itu, menurut sumber itu, merupakan estimasi nilai peredaran, bukan keuntungan bersih.
@batamnow Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman usai menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Batam. Pengembangan itu juga berterkaitan dengan dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan malam tersebut. Menurut Eko, proses pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih berlangsung. Eko berujar, tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagian masih diperiksa untuk menentukan status hukumnya. “Kita masih melakukan pendalaman menyangkut manajemen yang ikut terlibat dalam peredarannya. Jumlah tersangka bisa terus berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan diperiksa sebagai saksi,” ujar Eko. Ia menjelaskan, hasil pendalaman nantinya dapat mengarah kepada penambahan tersangka maupun sebaliknya. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan. “Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” katanya. Dari 32 orang diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, sementara ini ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara baru enam tersangka,” tegas Eko. Temukan Brankas, 762 Butir Ekstasi Diamankan Ia juga membenarkan adanya penemuan brankas dalam proses penggeledahan di lokasi. Selain itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi (inex) sebanyak 762 butir. “Penemuan brankas itu, betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir,” jelasnya. Eko mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung tempat hiburan malam serta sejumlah pihak yang diduga merupakan bagian dari manajemen. “Nanti kita pilah-pilah mana yang pengguna, mana yang manajemen,” ujarnya. Bareskrim Sebut Penyelidikan Butuh Waktu Terkait alasan hanya satu tempat hiburan malam yang dilakukan razia, Eko mengatakan proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak semudah yang dibayangkan. “Perlu waktu dong. Itu kan sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah nangkap lama itu kan,” katanya. Ia juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan di Batam, padahal HH Club berada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, setiap personel kepolisian memiliki metode dan kondisi berbeda dalam melakukan penyelidikan. “Ya nggak bisa begitu. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi Kepri tidak bekerja,” ujarnya. Eko menyebut, terdapat sejumlah batasan dalam proses penyelidikan yang harus diperhitungkan. Selain itu, personel dari luar daerah terkadang memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan karena tidak mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan. “Mungkin ada batasan-batasan, mungkin mukanya gampang dikenal. Beda sama kami yang punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota” katanya. Ia memastikan proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Langkah selanjutnya penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan,” tegas Eko. 15 Orang Dibawa ke Jakarta Eko kembali menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus tersangka. “Tidak langsung semua tersangka. Diamankan 32 orang, masih didalami mana yang tersangka, mana saksi,” kata Brigjen Eko kepada wartawan BatamNow.com, Rabu (12/08/2026). Ia menjelaskan, sebagian orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Batam, berjumlah 17 orang. Sementara 15 orang lainnya dibawa ke Jakarta dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagian masih di sini, sebagian dibawa ke Jakarta,” ujarnya. Menurut Eko, pendalaman membutuhkan waktu karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #bnn #polri #polisiindonesia ♬ original sound – BatamNow.com
Berawal dari Penggerebekan Planet 3.0
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3) oleh tim Bareskrim Polri pada Senin (10/08/2026) dini hari.
Sebanyak 32 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, sedikitnya enam orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Eko sebelumnya saat di Batam menyampaikan, penyidik mengamankan 762 butir ekstasi serta satu brankas dari Planet 3.0.
Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke sejumlah THM lainnya, yakni V Club dan Planet 2 di kawasan Newton serta Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday pada Sabtu (15/08/2026).
Sejumlah lokasi tersebut kemudian disegel menggunakan garis polisi.
Dikabarkan Dugaan TPPU Diusut di Lingkungan Planet
Lokasi-lokasi yang disasar penyidik juga berada dalam radius yang relatif berdekatan. Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter dari Hotel Planet Holiday, sedangkan V Club dan Planet 2 berjarak sekitar 1 kilometer dari hotel tersebut.
Sementara jarak V Club dan Planet 2 dengan Planet 3.0 sekitar 600 meter.
Hingga kini, Bareskrim masih memburu Basri Lewaimang yang telah masuk DPO untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan, sumber pasokan, aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.
Ditambahkan sumber, penyidikan juga menjadi penting untuk mengurai apakah nilai peredaran yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikabarkan akan diusut di lingkungan Planet. (Tim)

