Bareskrim Tetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO, Diduga Bandar Utama Narkoba Planet Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim Tetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO, Diduga Bandar Utama Narkoba Planet Batam

18/Agu/2026 21:08
Bareskrim Tetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO, Diduga Bandar Utama Narkoba Planet Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam.

Penetapan DPO itu disampaikan Dittipid Narkoba kepada BatamNow.com lewat pesan langsung (DM) pada platform Instagram.

Akun resmi dengan handle @dittipid_narkoba_bareskrim mengirimkan berkas foto Basri dan dokumen penetapan DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba berisi data buronan dimaksud.

​”Basri diketahui berperan ganda sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3, sekaligus bandar utama yang memasok berbagai jenis narkoba di lokasi tersebut,” jelas Dittipid Narkoba Bareskrim lewat pesan kepada BatamNow.com, Selasa (18/08/2026) malam.

Disebutkan juga bahwa penyidikan mengungkap peredaran ekstasi di THM Planet mencapai 40 ribu butir sebulan dan bisa melonjak lebih tinggi lagi pada waktu tertentu.

​”Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa minimal 40.000 butir ekstasi diedarkan setiap bulannya di THM Planet Batam. Angka ini bahkan bisa melonjak lebih tinggi saat pengunjung mencapai kapasitas maksimal,” ungkap Dittipid Narkoba Bareskrim.

Hingga kini, lanjutnya, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Basri.

Dokumen DPO menjelaskan beberapa ciri-ciri khusus Basri, yakni rambut hitam Ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam.

Baca Juga:  DPD IMM Kepri Desak Polri Bongkar Jaringan Narkoba di HH Club Planet 3.0 Hingga Gembong

Diberitakan, tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) dalam sepekan yang lalu, mengungkap kasus peredaran narkoba di tiga THM Planet di Batam yang dikenal dengan sebutan P1, P2 dan P3.

Awalnya, HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3), yang digeruduk pada Senin (10/08/2026) dini hari. Sebanyak 32 orang diamankan dan informasi terakhir, setidaknya dalam penyidikan yang masih berjalan sudah ada enam tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 762 butir ekstasi (inex) serta satu brankas dari HH Club Planet 3.0.

Pengembangan kasus narkoba di P3, berlanjut ke penggerebekan V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, pada Sabtu (15/08).

Seperti P3, kedua THM itu juga disegel menggunakan police line.

Ketiga lokasi THM ini, berjarak cukup dekat satu sama lainnya.

HH Club Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter ke Hotel Planet Holiday.

Sementara V Club dan P2 ke Hotel Planet Holiday, hanya berjarak sekitar 1 kilometer (Km).

Kemudian, jika dari V Club dan P2 ke HH Club Planet 3.0 hanya berjarak sekitar 600 meter. (Tim)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

APPEKNAS dan ADKASI Perkuat Sinergi Dorong Kemajuan Konstruksi dan Infrastruktur Daerah

Berita Selanjutnya

Basri Lewaimang DPO, Bisnis Ekstasi Planet Batam Capai 40.000 Butir: Diasumsikan Rp 28 Miliar Sebulan

Berita Selanjutnya
Bukan Hanya HH Club P3, P1 dan P2 Fasilitas Hiburan Hotel Planet Juga Disegel Mabes Polri

Basri Lewaimang DPO, Bisnis Ekstasi Planet Batam Capai 40.000 Butir: Diasumsikan Rp 28 Miliar Sebulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com