Batam PPKM Level 2 Hingga 11 April, Simak Aturannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Batam PPKM Level 2 Hingga 11 April, Simak Aturannya

by BATAM NOW
29/Mar/2022 15:30

Ilustrasi PPKM Level 2 di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kota Batam ditetapkan sebagai wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 29 Maret – 11 April 2022.

Penentuan level PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022. Dirincikan, ada 26 daerah termasuk Batam yang ditetapkan PPKM level 1, 20 daerah level 2, 110 daerah level 3, dan tidak ada yang level 4.

Disarikan dari Inmendagri tersebut, berikut ini aturan PPKM level 1, 2 dan 3:

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM Level 1 sudah diperkenankan 100 persen.

3. Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen, dan 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

4. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 3, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, disediakan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

5. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga:  Aturan Drop Off Kembali ke 15 Menit, Rikson Tampubolon: Kebijakan Jangan Seperti Joget Poco-poco

Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.

6. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.

8. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 3, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

9. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 3 dan level 2 dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan pada daerah PPKM Level 1 sudah bisa memberlakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

10. Seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring masih belum diizinkan dilaksanakan di daerah PPKM Level 3. Namun kegiatan seminar luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen bagi daerah PPKM Level 2, dan pada PPKM Level 1 sudah diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, kegiatan seminar boleh dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (*)

Berita Sebelumnya

Ciri-ciri Mesin ATM Potensi Skimming yang Siap Kuras Isi Rekening

Berita Selanjutnya

Satgas Bolehkan Buka Puasa Bersama, Asalkan Patuh Prokes

Berita Selanjutnya
Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen

Satgas Bolehkan Buka Puasa Bersama, Asalkan Patuh Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com