BatamNow.com – Penyidik Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama Batam masih berupaya melengkapi bukti-bukti untuk menyeret para joki IMEI (International Mobile Equipment Identity) bermodus ke ranah pidana.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia menyampaikan itu menjawab konfirmasi BatamNow.com, Minggu (02/02/2025).
“Sampai saat ini tim penyidik masih berupaya melengkapi bukti bukti untuk menjerat unsur tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang diamankan,” ucapnya.
BC Batam menindak para joki IMEI di pelabuhan kedatangan internasional dengan barang bawaan penumpang berupa handphone dari luar negeri ke Batam pada minggu lalu.
Penindakan pertama sebanyak 20 unit handphone merek iPhone dibawa 10 joki, di Pelabuhan Penumpang Internasional Harbour Bay pada Senin (27/01/2025).
Lalu penindakan kedua di Batam Center dengan 22 unit ponsel, Selasa (28/01/2025). Selain 2 joki, disebut juga petugas mengamankan 2 pengendali yang mengkoordinasikan perjokian IMEI.
Kemudian barang bukti berupa 42 unit handphone itu ditahan dan menjadi barang dikuasai negara (BDN).
Menurut Evi, penindakan itu merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, termasuk pengolahan informasi dari berita media.
Dalam prakrik perjokian ini, para pelaku yang mengaku sebagai joki, menggunakan data pribadi KTP Batam untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang sebenarnya milik orang lain, demi menghindari ketentuan kepabeanan seperti kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak.
Apakah para pelaku akan diseret ke ranah pidana karena sudah masuk kategori memperjualbelikan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU?
“Perlu waktu bagi petugas untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelanggaran yang terjadi baik terkait pelaku maupun asal barangnya,” ujar Evi.
UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) terkait hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Sedangkan ancaman pidana jual-beli data pribadi ini pun tak main-main dengan hukuman pidana penjara paling lama hingga 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak adalah Rp 6 miliar.
LI-Tipikor Minta BC Beri Efek Jera
Sementara Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta BC agar menjatuhkan sanksi yang adil untuk para joki IMEI yang diduga keras telah memperjualbelikan data pribadi dan yang melanggar aturan kepabeanan.
“Kami minta pihak BC agar menjatuhkan sanksi yang lebih maksimal demi efek jera bagi para joki apalagi sanksinya pidana ya cukup berat,” kata Panahatan.
Dan dalam momen penangkapan kali ini, katanya, hendaknya BC dapat menyikapinya dengan tegas di mana nama baik instansi tercoreng selama ini atas kegiatan ilegal itu. Bahkan oknum petugas BC diklaim turut terlibat.
Itu sangat diperlukan agar tudingan publik telah terjadi dugaan kerja sama antara petugas BC dalam peregistrasian IMEI bermodus barang bawaan penumpang dari luar negeri, dapat tertepis.
Jauh sebelumnya BatamNow.com, telah menyoroti peregistrasian IMEI bermodus dengan para joki hansphone bawaan dari luar negri ke Batam.
Para joki bayaran di pusaran itu diyakini telah lama melakukan aksi ilegalnya dan diduga puluhan ribu unit handphone “impor” telah lolos masuk pasar.
Namun, entah mengapa BC Batam tetiba bergairah menangkap para joki IMEI ini, meski barang buktinya dengan partai kecil.
“Harapan kami penangkapan kali ini bukan penangkapan pura-pura yang entah bermotif apa, sebab selama ini pihak BC selalu berkelit belum ditemukan pelanggaran ketentuan peraturan di peregistrasian IMEI dengan barang bawaan dari luar negeri ini,” tegas Panahatan. (A)