BatamNow.com – “Praktik perjokian IMEI bermodus diduga sudah berlangsung lama sebelum penindakan dua minggu lalu,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Pantauan BatamNow.com banyak mempertanyakan penindakan yang tiba-tiba ini, apalagi hanya dengan 42 unit handphone (HP).
BC Batam menindak joki IMEI dengan tangkapan 20 unit HP di Pelabuhan Penumpang Internasional Harbour Bay pada Senin (27/01/2025). Dan 22 unit di Pelabuhan Batam Center, pada 28 Januari 2025.
“Penindakan ini dilakukan setelah mendapat kritikan dari masyarakat dan pers,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Minggu (01/02/2025).
Banyak yang menyebut jumlah unit HP hasil penindakan itu masih kategori partai kecil jika dibanding puluh ribu unit yang diduga sudah lolos jauh sebelumnya.
“Tiba-tiba ada penindakan, padahal BC Batam mengklaim tak ada yang salah di setiap peregistrasian IMEI selama ini?” kata Jhon Arizal SE, pemerhati ekonomi ini.
BC Batam, setiap dikonfirmasi BatamNow.com terkait fakta di lapangan, pun selalu memastikan tak ada pelanggaran kepabeanan dan pelanggaran hukum setiap peregistrasian IMEI handphone bermodus barang bawaan penumpang luar negeri.
Namum, penindakan kali ini seperti mengonfirmasi dugaan perjokian IMEI yang marak selama ini.
@batamnow Joki regisstrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) handphone jenis iPhone masih marak terjadi di Batam dan dengan modus yang sama yaitu iming-iming liburan gratis ke Singapura dan Malaysia plus mendapatkan uang saku. Namun iming-iming liburan gratis itu ternyata “ada udang di balik batu”. Untuk warga Batam, yang berniat ingin berliburan secara gratis ke negara Singapura alias akan menjadi joki IMEI harus berhati-hati, karena ada pemerasan di dalamnya. Seperti penelusuran wartawan BatamNow.com yang menyamar sebagai salah satu joki IMEI yang diberangkatkan ke negara Singapura. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ ♬ Nasty – Tinashe
Mengapa Mesti Registrasi IMEI?
International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas unik pada setiap perangkat HP, komputer genggam dan tablet (HKT). IMEI harus diregistrasi agar bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Sebagaimana kebijakan pemerintah, khusus bagi warga Batam di kawasan free trade zone (FTZ) diberi kelonggaran membawa barang bawaan dari luar negeri.
Bagi setiap penumpang luar negeri dibolehkan membawa 2 unit HP baru dibeli tanpa dikenakan bea masuk, dan diberi fasilitas IMEI setahun sekali.
Sementara warga di luar Batam dikenakan ketentuan kepabeanan yang berbeda.
Namun bagi mafia HP justru memanfaatkan fasilitas ini untuk melegalkan barang seludupannya yang diduga menumpuk di Batam, tentu karena ‘dibuka’ jalan.
Meregistrasi IMEI unit HP baru dengan jumlah yang masif lewat praktik perjokian yang seharusnya masuk kategori importasi yang harus mengikuti berbagai ketentuan peraturan.
Media ini dalam dua tahun belakangan telah menyoroti dan mencoba ‘membongkar’ dugaan registrasi IMEI bermodus perjokian ini.
Dari investigasi wartawan, diperkirakan puluhan ribu lebih unit handphone ilegal merek iPhone, diduga “bobol” lewat ptaktik perjokian IMEI bermodus.
Hal itu dapat dihitung dari struktur pengerahan joki yang meregistrasi setiap unit HP bawaannya selama ini di pos petugas BC di pelabuhan kedatangan internasional.
Misalnya, setiap minggu para calo joki bisa memberangkatkan hingga sebanyak 160 orang khusus pada Sabtu-Minggu dari dua pelabuhan di Batam.
Jumlah joki yang dikerahkan itu dikoordinir oleh koordinator joki. Setiap 1 joki bayaran wajib membawa 2 unit handphone jenis iPhone yang dititip dari Batam lalu ikut pelesiran Batam-Singapura-Batam.
Rute itu hanya modus untuk meregistrasi IMEI unit HP, seolah-olah barang bawan penumpang baru dibeli dari luar negeri.
Dari data acak yang didapat, dalam dua tahun belakangan ditaksir sebanyak 33 ribu unit HP yang lolos lewat joki IMEI.
Diperkirakan rata rata 160 orang joki x 2 unit x 104 minggu (dua tahun).
Belum termasuk hari-hari lainnya dengan jumlah joki di bawah rata-rata pada Sabtu-Minggu.
Miliaran untuk Biaya Kerahkan Joki
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH yang mengikuti isu selama ini, mengatakan sangat dimungkinkan banyak yang menangguk cuan “miring” diperjokian IMEI ini.
Hasil investigasi wartawan media ini pun menunjukkan ke arah itu.
Contohnya perkiraan biaya operasional joki yang harus dikeluarkan pengendali kegiatan ilegal ini bisa mencapai Rp 20 miliar dalam dua tahun.
Pertama untuk fee joki sekitar Rp 400 ribu per orang. Fee itu dibayarkan setelah kedua unit handphone bawaannya berhasil diregistrasi IMEI-nya di pos pelayanan petugas BC di pelabuhan kedatangan.
Jadi jika ditaksir biaya selama dua tahun bisa mencapai Rp 6,5 miliar dengan asumsi Rp 400.000 x 160 HP x 104 minggu.
Kedua adalah untuk pembayaran tiket para joki bisa mencapai Rp 13,3 miliar, dalam dua tahun. Misalnya untuk rute Batam-Singapura-Batam dengan tiket seharga Rp 800 ribu per orang x 160 joki x 104 minggu.
“Belum lagi biaya “siluman” untuk para oknum petugas di pelabuhan dan di luar pelabuhan yang cukup ramai terlibat membentengi perjokian IMEI ini,” kata seorang koordinator rombongan.
Rp 300 Miliar di Pusaran IMEI Bermodus
“Dahsyat memang dagang gelap handphone dengan registrasi IMEI bermodus perjokian ini,” celetuk koordinator joki yang lain
Dan diperkirakan sekitar Rp 300 miliar lebih uang yang berputar di pusaran dagang gelap HP yang sudah dilegalkan lewat perjokian IMEI.
Asumsi jumlah rupiah disebut di atas jika harga setiap unit handphone IMEI bermodus itu terjual rerata seharga Rp 10 juta per unit.
“Ada juga dengan harga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per unit,” kata penjaga toko HP di Lucky Plaza, Batam.
Sejumlah unit handphone yang dilegalkan lewat perjokian IMEI ini sebagian besar diduga diseludupkan ke daerah pabean di luar Batam, semisal ke Jakarta.
“Cukup lama BC Batam membantah adanya registrasi IMEI bermodus lewat perjokian yang melanggar ketentuan kepabeanan dan UU perlindungan data pribadi,” kata Jhon.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) salah satu yang dilanggar di pusaran praktik joki IMEI.
Para joki meregistrasi IMEI HP bawaannya dengan data pribadinya yang hanya untuk mendapat imbalan sekadarnya, lalu unit HP itu akan dijual di pasar bebas.
Klaim BC Batam tidak ditemukan pelanggaran dalam proses registrasi IMEI HP, selama ini, di pos pemeriksaan di pelabuhan terbantahkan lewat penindakan yang dilakukannya sendiri.
“Ada apa ini?” tanya Panahatan rada heran. (A/Red)