Oknum ASN Dua Tahun Tak Masuk Kantor Kecamatan Bengkong, Tapi Absensi di Simpeg - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Oknum ASN Dua Tahun Tak Masuk Kantor Kecamatan Bengkong, Tapi Absensi di Simpeg

03/Feb/2025 13:43
Camat Bengkong Disebut Jarang Masuk Kantor Setelah Diperiksa Penyidik Polda di Dugaan Korupsi PSPK

Kantor Camat Bengkong, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Kecamatan Bengkong, diduga tidak masuk kantor selama kurang dari dua tahun lamanya.

Oknum ASN itu berinisial EM. Ia sendiri dulunya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintah (PPM) namun sekarang ia sudah tak memiliki jabatan lagi alias non-job.

Sebelum berdinas di Kantor Kecamatan Bengkong, EM berdinas di Kantor Kecamatan Batam Kota.

Ia dipindahkan ke Kecamatan Bengkong, setelah M Fairus R Batubara menjabat sebagai Camat Bengkong.

“Si EM, infonya tidak pernah masuk kantor selama kurang dari dua tahun lamanya,” kata narasumber terpercaya BatamNow.com, Senin (03/02/2025).

Menurut sumber, berdasarkan e-TPP (Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai secara Elektronik), EM menerima penghasilan lancar (full) setiap bulannya.

Lalu, absensi di Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) juga menunjukkan ia hadir terus. Bisa begitu, karena HP absen dititipkan di Kantor Kecamatan Bengkong.

Diduga E-Kinerja milik EM pun dikerjakan oleh oknum yag dipercaya di Kantor Camat Bengkong.

Dari informasi tersebut, hal ini juga diduga diketahui Camat, Sekretaris Camat (Sekcam) begitu juga dengan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) namun tidak ada tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 4 tentang kewajiban, dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Hal itu juga membuat adanya kecemburuan dari para pegawai lainnya, karena diduga EM diperlakukan secara “istimewa”, hingga dua tahun lamanya tidak masuk kantor, namun tidak pernah ada yang berani menegurnya.

Tak Ngantor Tapi Absensi Lewat Simpeg, BKPSDM Akan Cek

Kemudian dikonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Batam, Dr Hasanah.

Menurut Hasanah, mengenai dengan EM yang tidak masuk kantor selama lebih dua tahun lamanya itu, BKPSDM belum ada menerima aduan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“BKPSDM blm menerima aduan dari OPDnya,” kata Hasanah menjawab konfirmasi BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp.

Atas hal tersebut BKPSDM akan segera mengkonfirmasi ke Camat Bengkong mengenai kabar soal EM yang tidak masuk kantor selama kurang dari dua tahun.

“BKPSDM melihat data presensi kehadiran dan kinerjanya melalui sistem tidak ada masalah tp nanti coba saya konfirmasi juga ke Camatnya,” jelas Hasanah.

Kemudian dikirimkan lagi informasi yang diberikan narasumber BatamNow.com, kepada Hasanah mengenai absensi Simpeg yang menunjukkan EM selalu hadir, karena HP absen dititipkan di Kantor Kecamatan Bengkong.

“nanti kami cek ya Pak, sekali lagi terima kasih Pak atas info Bapak ini,” kata Hasanah menjawab.

Dikonfirmasi juga secara terpisah ke Camat Bengkong, M Fairus R Batubara serta Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, melalui pesan di WhatsApp.

Namun keduanya belum merespons konfirmasi media ini. (A)

Berita Sebelumnya

Joki IMEI Bermodus Diduga Berlangsung Lama: Puluhan Ribu HP Berpotensi Lewat

Berita Selanjutnya

SMSI Audiensi Kajari Batam, Semangat Memerangi Hoaks

Berita Selanjutnya
SMSI Audiensi Kajari Batam, Semangat Memerangi Hoaks

SMSI Audiensi Kajari Batam, Semangat Memerangi Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com