BatamNow.com – Para petugas Bea dan Cukai (BC) serta Imigrasi Batam, dituduh berkonspirasi dalam dugaan kecurangan di balik peregistrasian IMEI (internasional mobile equipment identity) perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet).
Meski dituduh dan dibongkar dugaan keterlibatan para petugas tersebut, namun reaksi dan respons dari kedua instansi itu tampak biasa-biasa saja.
Adalah seorang lelaki pemilik akun TikTok dengan username Hid*r Ali lewat siaran langsung (live) yang menuduh keterlibatan para petugas BC dan Imigrasi Batam di perjokian IMEI di pelabuhan kedatangan internasional.
Dalam promosi berkedok jalan-jalan gratis ke Malaysia, ia meyakinkan para calon tak perlu takut jika bergabung dalam jaringan perjokian karena petugas di pelabuhan sudah diamankan.
“Aman, sudah diatur itu,” katanya menjawab penonton yang bertanya bagaimana soal petugas BC dan imigrasi, dalam siaran langsung, Rabu (04/12/2024) malam.
Dalam video, selain membongkar konspirasi petugas, Hid*r Ali yang mengaku calo joki IMEI pun melakukan promosi perekrutan calon joki.

Lalu bagaimana pihak kantor BC merespons tudingan pemilik akun Hid*r Ali?
“Sesuai dengan pernyataan saya dari awal bahwa kami dari KPU BC Batam masih menelusuri terkait video Tic Toc tersebut, dan jika terdapat pegawai yg terlibat tentu akan diambil tindakan,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Evi Octavia menjawab BatamNow.com.
Penelusuran, ujarnya, tentu memerlukan waktu dan kondisi yang kondusif agar pelaku yang sebenarnya, bisa ditemukan.
Mengapa tuduhan itu tak dilaporkan ke polisi?
“Kita sedang usahakan handle sendiri dulu agar tidak gejolak, ketika saatnya tepat segala upaya akan dilakukan,” jawab Evi, namun tak menjelaskan gejolak apa?
Mendengar jawaban dari instansi BC tersebut satu pesan keprihatinan muncul dari Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
“Jika tuduhan pemilik akun Hid*r Ali itu benar, saya sangat prihatin,” ujarnya.
Ia katakan dengan pengakuan Hid*r Ali, bisa jadi semakin meyakinan publik tentang dugaan kecurangan para oknum petugas dalam mejalankan tugasnya di pelabuhan, selama ini.
“BC dan imigrasi harusnya bereaksi atas tuduhan itu kalau tidak benar dan harusnya melaporkan pemilik akun itu ke polisi karema diduga telah melakukan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik instansi pemerintah, namun jika tak dilapor berarti dugaan tentang oknum petugas BC dan Imigrasi berkonspirasi dalam perjokian IMEI, selama ini, sulit untuk ditepis,” tegas advokat muda ini.
Dan lebih fatal lagi, kata Panahatan, jika tuduhan itu benar, artinya para oknum petugas BC dan Imigrasi Batam dalam menjalankan tugasnya dapat dikategorikan telah mengkhianati rakyat dan negara, selama ini. “Sekali lagi, jika tuduhan pemilik akun itu benar, begitu ya,” tegasnya.
Sri Mulyani: Underground Economy dan Illegal Activity
Hingga berita ini dimuat, pihak Kantor Inigrasi Batam juga tak kunjung melaporkan pemilik akun Hid*ir Ali, ke polisi.
“Instansi mereka dituduh, tapi ‘kan pihak BC dan Imigrasi Batam, tak membuat laporan ke polisi, mereka terlihat selow aja tuh, terjemakan sendiri,” kata Panahatan.
Dugaan selama ini, perjokian IMEI dituding sebagai kedok untuk melegalkan barang seludupan perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yang mask ke Batam secara ilegal.
Barang bermasalah itu diduga milik para mafia dagang pasar gelap di Batam yang juga besar kemunginannya juga diseludupkan ke daerah pabean lain.
IMEI adalah nomor internasional untuk mengidentifikasi nomor perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet).
Tanpa meregistrasi IMEI-nya, perangkat HKT iru tak dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Barang HKT diduga cukup masif masuk ke Batam secara ilegal, lalu “diputihkan” dengan cara meregister IMEI nya lewat satu jaringan perjokian, seolah barang itu barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Selain lewat rute Batam-Singapura-Batam, perjokian kini sudah melebar dengan rute Batam-Malaysia-Batam.
Para penumpang bayaran (joki) diperdaya untuk melakukan peregistrasian perangkat HKT lewat data pribadi mereka di pos BC di pelabuhan kedatangan luar negeri di Batam.
Dan sebagaimana dituduhkan pemilik akun Hid*ir Ali, perjokian IMEI di Batam semakin lancar yang diduga berpotensi melanggar peraturan dan merugikan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tindakan seperti itu bagian dari underground economy dan illegal activity dan harus ditindak Satgas yang telah dibentuk.
Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan segala kegitan yang merugikan negara harus ditindak tegas oleh aparat dan petugas yang diberi wewenang.
Dalam masa 100 hari pemerintahannya dilakukan pengawasan ketat akan pelaksnaannya di lapangan sebagai bagian dari visi Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas. (A/Red)

