BC ke Kemenko Polkam: Ekspor 25 Kontainer Minerba Tidak Ditemukan Pelanggaran Kepabeanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BC ke Kemenko Polkam: Ekspor 25 Kontainer Minerba Tidak Ditemukan Pelanggaran Kepabeanan

by BATAM NOW
02/Jun/2026 14:09
BC ke Kemenko Polkam: Ekspor 25 Kontainer Minerba Tidak Ditemukan Pelanggaran Kepabeanan

Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, Nomor S-3/BC/BC.10/2026 tertanggal 22 Mei 2026. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan tidak menemukan pelanggaran kepabeanan dalam ekspor 25 kontainer hasil tambang yang diangkut kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 97.201 dari Bangka Belitung sebelum kemudian diamankan TNI AL di perairan Kepulauan Riau pada 17 Mei 2026.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, Nomor S-3/BC/BC.10/2026 tertanggal 22 Mei 2026 yang ditujukan kepada Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Surat itu merupakan jawaban atas surat Sekretaris Kemenko Polkam Nomor B-1576/HN.00.03/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 terkait permohonan izin pembukaan segel kepabeanan 25 kontainer yang diamankan setelah kapal pengangkutnya ditangkap oleh KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I saat patroli keamanan laut di perairan Kepulauan Riau.

Dalam surat tersebut, DJBC menjelaskan bahwa seluruh muatan ekspor telah melalui proses pemeriksaan kepabeanan dan tidak ditemukan pelanggaran sehingga telah diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) pada 13 Mei 2026.

Adapun 25 kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan, yakni PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Mineral Bangka Sejati, dan PT Timah.

Khusus terhadap ekspor milik PT PMM, pihak DJBC menyebut telah dilakukan pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) serta pengambilan sampel barang sebelum ekspor dilakukan.

“Dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan sehingga telah terbit Nota Pelayanan Ekspor pada 13 Mei 2026,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Sementara itu, terhadap ekspor milik PT Mineral Bangka Sejati dan PT Timah, DJBC tidak menerbitkan Nota Hasil Intelijen karena tidak ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Sama seperti PT PMM, kedua perusahaan tersebut juga memperoleh Nota Pelayanan Ekspor pada tanggal yang sama.

Meski surat Kemenko Polkam meminta izin pembukaan segel kepabeanan, dalam surat balasannya DJBC tidak secara eksplisit menyatakan persetujuan maupun penolakan atas permintaan tersebut.

Pemeriksaan TNI AL dan Satgas PKH

Dalam perkembangan berikutnya, TNI AL bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemeriksaan terhadap muatan kontainer yang diamankan di Batam setelah membuka segel DJBC.

Baca Juga:  PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, sebelumnya menyatakan hasil penyelidikan sementara menemukan dugaan pelanggaran tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Menurut keterangan TNI AL, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel ilmenit dari 15 kontainer menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida, Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tata niaga ekspor minerba.

Kasus ini turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Pada 26 Mei 2026, Kasum TNI bersama Satgas PKH meninjau langsung kapal dan barang bukti yang diamankan di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam.

Kunjungan tersebut juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Pangkoarmada RI, serta sejumlah pejabat pemerintah pusat.

PT PMM Protes Metode Pemeriksaan

Di sisi lain, kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga SH MH, mempersoalkan metode pemeriksaan yang dilakukan setelah kontainer diamankan.

Menurut Poltak, sebelum ekspor dilakukan, komoditas ilmenit milik PT PMM telah melalui proses verifikasi dan pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah.

Ia menilai hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan setelah penangkapan seharusnya mempertimbangkan hasil verifikasi yang sebelumnya telah dilakukan dalam proses ekspor.

“Barang tersebut telah memperoleh customs clearance untuk diekspor dan tidak ditemukan unsur radioaktif sebagaimana yang dituduhkan,” kata Poltak.

Poltak juga membantah tuduhan bahwa 15 kontainer milik kliennya mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) maupun mineral radioaktif.

Menurutnya, muatan yang diekspor merupakan ilmenit sebanyak 390 ton yang telah diperiksa oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai sebelum memperoleh persetujuan ekspor.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satgas PKH bersama instansi terkait. (Red)

Berita Sebelumnya

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com