PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

by BATAM NOW
01/Jun/2026 11:42
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Pemeriksaan kontainer bermuatan mineral, hasil penindakan TNI AL di Kota Batam. (F: Instagram/ @puspentni)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga SH MH, membantah tuduhan bahwa 15 kontainer milik perusahaan yang diamankan aparat di Batam berisi Logam Tanah Jarang (LTJ) atau mineral yang mengandung unsur radioaktif berbahaya.

Ia menegaskan muatan yang diekspor kliennya dari Bangka Belitung menuju Singapura merupakan ilmenit yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.

“Barang yang diekspor PT PMM adalah ilmenit sebanyak 390 ton. Tidak ada unsur radioaktif maupun bahan baku nuklir berbahaya sebagaimana yang dituduhkan,” kata Poltak kepada BatamNow.com lewat komunikasi per telepon pada Senin (01/06/2026).

Pemeriksaan kontainer bermuatan mineral, hasil penindakan TNI AL di Kota Batam. (F: Instagram/ @puspentni)

Berdasarkan penelusuran BatamNow.com, ilmenit merupakan mineral tambang besi-titanium yang banyak ditemukan pada pasir mineral berat (heavy mineral sand).

Menurut Poltak, sebelum diekspor komoditas tersebut telah diuji oleh PT Sucofindo dan Laboratorium Bea Cukai Pusat.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, ilmenit yang dapat diekspor harus memiliki kadar minimal 45 persen dan persyaratan tersebut telah dipenuhi.

“Bea Cukai telah melakukan pengujian laboratorium hingga dua kali. Hasilnya tidak ditemukan unsur radioaktif maupun bahan nuklir berbahaya. Karena itu barang tersebut diizinkan untuk diekspor,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses penyegelan kontainer sebelum keberangkatan dari Bangka Belitung juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, PT Sucofindo, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Satgas terkait, serta pihak perusahaan.

Poltak mengatakan pengiriman ilmenit tersebut bukan yang pertama dilakukan PT PMM.

“Ini merupakan pengiriman ketiga. Pengiriman pertama dan kedua tidak pernah mengalami masalah,” katanya.

Selain itu, PT PMM saat ini disebut tengah membangun fasilitas smelter di Bangka Belitung sebagai bagian dari pengembangan usaha perusahaan.

PT PMM Merasa Dirugikan

Poltak menilai tuduhan yang menyebut muatan PT PMM mengandung bahan radioaktif telah merugikan perusahaan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini perusahaan memiliki dokumen ekspor yang sah serta hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan komoditas yang dikirim adalah ilmenit yang memenuhi ketentuan ekspor.

“Klien kami dirugikan karena muncul kesan seolah-olah mengekspor bahan radioaktif atau bahan baku nuklir, padahal hasil pengujian yang kami miliki tidak menunjukkan hal tersebut,” ujarnya.

TNI AL: Dugaan Pelanggaran Ekspor Minerba

Sementara itu, TNI Angkatan Laut dalam publikasinya telah menggagalkan dugaan penyelundupan 25 kontainer mineral dan batu bara (minerba) yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026, saat patroli laut KRI Kujang-642 mendeteksi kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang membawa muatan tersebut.

Dari total 25 kontainer yang diamankan, sebanyak 15 kontainer diketahui milik PT PMM, sedangkan 10 kontainer lainnya merupakan milik PT Timah dan PT Mineral Bangka Sejati.

Kapal yang hendak menuju Singapura itu kemudian digiring ke Batam. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam untuk kepentingan penyelidikan.

Pemeriksaan kontainer bermuatan mineral, hasil penindakan TNI AL di Kota Batam. (F: Instagram/ @puspentni)

Kasus tersebut turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Pada 26 Mei 2026, Kasum TNI bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung kapal dan barang bukti yang diamankan.

Dalam kunjungan tersebut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah; Pangkoarmada RI Laksdya TNI, Denih Hendrata; pejabat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; serta jajaran Koarmada I.

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan hasil penyelidikan sementara menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

“Kasus ini masih terus didalami bersama instansi terkait,” ujarnya.

Menurut keterangan TNI AL, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel ilmenit dari 15 kontainer menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida, Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tata niaga ekspor minerba.

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari aktivitas ilegal.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan. (Red)

Berita Sebelumnya

Appeknas dan ISO Space Dorong Peningkatan Daya Saing Pelaku Usaha melalui Standarisasi ISO

Berita Selanjutnya

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700, Cek BBM Lainnya

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700, Cek BBM Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com