Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki di Perairan Pulau Jaloh Atas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki di Perairan Pulau Jaloh Atas

21/Agu/2021 11:33
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki di Perairan Pulau Jaloh Atas
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin (28/06/2021).

“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani.

KM SP yang dinakhodai oleh pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.

Nilai dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000.

Baca Juga:  PBB Gelar Vaksinasi Dosis Kedua untuk 900 Orang di Mitra Mall

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).(*)

Berita Sebelumnya

Masih Sering Dilakukan, 6 Kesalahan dalam Memakai Masker

Berita Selanjutnya

Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemprov Kepri Gandeng Bank Riau Kepri

Berita Selanjutnya
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemprov Kepri Gandeng Bank Riau Kepri

Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemprov Kepri Gandeng Bank Riau Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com