Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal

by BATAM NOW
16/Jun/2021 14:57
Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 s.d tahun 2021, barang merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu, (16/06/2021).

Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.

“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.

Barang yang dimusnahkan meliputi:

  1. Air zam-zam sebanyak 2.607 botol;
  2. Kayu sebanyak 26.584 batang;
  3. Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs;
  4. Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs;
  5. Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700
    kg;
  6. Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg;
  7. Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar,” papar Susila.

 

1 of 4
- +

Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.(*)

Berita Sebelumnya

Ahok Hapus Kartu Kredit Buat Pejabat Pertamina, DPR: Gaji Sudah Cukup

Berita Selanjutnya

Terungkap! Ini Hasil Uji Klinis II Vaksin Nusantara Terawan

Berita Selanjutnya
Terungkap! Ini Hasil Uji Klinis II Vaksin Nusantara Terawan

Terungkap! Ini Hasil Uji Klinis II Vaksin Nusantara Terawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com