Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 Miliar

15/Apr/2021 16:54
Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 Miliar

BC Batam mengamankan kapal pembawa 585 gulungan karpet ilegal tujuan Pulau Kijang. (F: Bea Cukai Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan
menyelundupkan ratusan karpet ilegal.

Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman ke Pulau Kijang, Kepri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu (11/04/2021) sekitar pukul 03.00.

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” lanjut Susila.

Berdasarkan keterangan nakhoda KM Salwah berinisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Sebanyak 585 gulung karpet berbagai ukuran dan merek ditaksir senilai Rp 4,17 Miliar. (F: Bea Cukai Batam)

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 Miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkas Susila.(*)

Berita Sebelumnya

Diduga Paspampres Usir Wartawan di Pemkot Medan

Berita Selanjutnya

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Makassar

Berita Selanjutnya
Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Makassar

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com